Perlindungan hukum, katanya, terhadap awak kapal adalah tanggung jawab negara. Pelaut Indonesia adalah WNI dan berhak untuk dibantu dan dilindungi oleh negara. Pemerintah Indonesia dapat turut serta menangani kasus pembajakan ini.
Sebab, dalam UNCLOS 1982 atau konvensi hukum laut 1982 pada Pasal 100 yang berbunyi semua negara harus bekerjasama sepenuhnya dalam penindasan pembajakan di laut lepas atau di tempat lain manapun di luar yurisdiksi suatu negara.
“Patut diingat, pelaut adalah salah satu pekerja yang memiliki peran penting sebagai penopang perekonomian sebuah negara Indonesia. Sumbangan dari pekerja maritim kita dalam setahun bisa mencapai Rp150 triliun,” Capt Hakeng memungkasi.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post