PENASULTRAID, JAKARTA — Pemerintah perkuat sinergi lintas kementerian dan pemerintah daerah dalam mempercepat pelaksanaan program Sekolah Rakyat sebagai bagian dari implementasi Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Komitmen tersebut ditegaskan pada Rapat Koordinasi dalam Percepatan Data Kesiapan (Bangunan, Rekrutmen Peserta Didik, Tenaga Guru/Pengajar) untuk menjadi Sekolah Rakyat beberapa waktu lalu di Fave Hotel PGC Cililitan, Jakarta yang dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial, Direktur Infrastruktur Dukungan Pendidikan Kementerian PU, Direktur SUPD III Ditjen Bina Bangda Kementerian Dalam Negeri, perwakilan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama serta pemerintah daerah.
Pada kesempatan itu, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Kemendagri, TB. Chaerul Dwi Sapta menyampaikan bahwa keberhasilan program sangat ditentukan oleh kesiapan daerah.
“Sekolah Rakyat merupakan salah satu langkah strategis pemerintah dalam mendukung pencapaian target penurunan kemiskinan nasional sebagaimana arah kebijakan RPJMN Tahun 2025-2029. Melalui pelaksanaan Sekolah Rakyat, diharapkan terjadi peningkatan keterjangkauan layanan pendidikan, pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia di wilayah dengan tingkat kemiskinan tinggi,” ungkap Chaerul, dalam rilis yang diterima redaksi, Senin 17 November 2025.
Chaerul juga menegaskan pemerintah berkomitmen mempercepat pengentasan kemiskinan melalui peningkatan akses terhadap pendidikan yang merata dan berkeadilan. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah pengembangan Sekolah Rakyat sebagai sarana pendidikan berbasis komunitas untuk menjangkau masyarakat miskin dan kelompok rentan di daerah.
Sekjen Kemensos menyampaikan bahwa permasalahan pendidikan memiliki hubungan yang sangat erat dengan kondisi kemiskinan dan membentuk lingkaran yang sulit diputus. Sekitar 64,46% anak dari keluarga miskin berpotensi tetap miskin di masa depan akibat terbatasnya akses pendidikan yang berkualitas.
Hal yang menjadi perhatian pemerintah daerah. Pertama, mengkoordinasikan penjangkauan dan penetapan peserta didik lintas kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. Kedua, memastikan DTSEN di wilayahnya diperbarui sesuai dengan ketentuan dan terjadwal.


Discussion about this post