“Pemerintah wajib menyediakan akses pendidikan yang merata,” ucap Suharyanto.
Menurutnya, hal ini juga sejalan dengan pemenuhan indikator dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan, sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 dan Permendikbud Nomor 32 Tahun 2022.
Kemendagri juga telah menyiapkan nomenklatur sub kegiatan penyediaan biaya personil peserta didik yang dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk menyalurkan beasiswa bagi anak-anak usia sekolah yang tidak tertampung di sekolah negeri dan harus melanjutkan pendidikan di sekolah swasta.
Kemendagri menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi dengan Kemdikdasmen dan pemerintah daerah, guna mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas dan merata di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan sinergi yang solid antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat, pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2025/2026 diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih adil dan merata bagi seluruh anak bangsa dalam mengakses pendidikan yang layak.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post