PENASULTRA.ID, JAKARTA – Pemerintah berkomitmen mengoptimalkan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Dimana setiap keluarga (Keluarga Penerima Manfaat/KPM) menerima Rp300 ribu per bulan selama 12 bulan yang disalurkan sekaligus per tiga bulan atau sebesar Rp900 ribu.
Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (RI), Budi Arie Setiadi mengatakan, kebijakan BLT Dana Desa berperan sebagai jaring pengaman sosial di masa pandemi, untuk menopang daya beli masyarakat agar perekonomian desa produktif dan bergerak.
“Sejauh ini, penyerapan dana desa per 17 Agustus 2021 telah tersalurkan sebanyak 55,75 persen dari pagu sebesar Rp72 triliun,” kata Budi dalam Dialog Media Center KPCPEN via Youtube, Kamis 19 Agustus 2021.
Menurutnya, kriteria keluarga yang menerima BLT Desa yakni keluarga miskin non program keluarga harapan/bantuan pangan non-tunai dan yang kehilangan mata pencaharian.
Kemudian mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis, belum terdata (exclusion error) serta keluarga miskin penerima Jaring Pengaman Sosial (JPS) lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau dari APBN.
“Pendataan dilakukan oleh kepala desa. Jumlah KPM dapat ditambah, sebagai respon atas perkembangan kondisi ekonomi rakyat akibat pandemi. Penambahan tersebut diputuskan atas dasar musyawarah desa, siapa yang berhak mendapatkan,” ungkap Budi.
Discussion about this post