Pemerintah juga menetapkan perubahan dalam persyaratan penerimaan manfaat JKP dengan meniadakan syarat iuran enam bulan berturut-turut dan juga memberlakukan masa kadaluarsa manfaat menjadi enam bulan.
Dari sisi iuran JKP, perubahan dilakukan dengan tidak lagi direkomposisi dari iuran program Jaminan Kematian (JKM). Iuran JKP ditetapkan sebesar 0,36 persen, dari rekomposisi iuran JKK sebesar 0,14 persen dan iuran dari pemerintah sebesar 0,22 persen.
Relaksasi Iuran JKK bagi Industri Padat Karya
Sebagai upaya menjaga keberlangsungan usaha dan daya saing industri padat karya, pemerintah melalui BPJamsostek juga memberikan relaksasi iuran JKK sebesar 50 persen selama enam bulan yaitu sejak bulan Februari hingga Juli 2025.
Kebijakan ini berlaku bagi sektor-sektor industri yang rentan terhadap dampak ekonomi, seperti:
1. Industri makanan, minuman, dan tembakau
2. Industri tekstil dan pakaian jadi
3. Industri kulit dan barang kulit
4. Industri alas kaki
5. Industri mainan anak
6. Industri furnitur
Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi beban finansial perusahaan, sehingga tetap dapat mempertahankan tenaga kerja di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan.
Adapun tarif Iuran JKK setelah keringanan iuran 50 persen adalah dimulai dari perusahaan atau badan usaha yang memiliki tingkat risiko lingkungan kerja Sangat Rendah sebesar 0,120 persen, Rendah sebesar 0,270 persen, Sedang sebesar 0,445 persen, selanjutnya dengan tingkat risiko tinggi sebesar 0,635 persen dan terakhir pada sangat tinggi sebesar 0,870 persen.
Discussion about this post