Kebijakan ini berlaku bagi sektor-sektor industri yang rentan terhadap dampak ekonomi, seperti:
1. Industri makanan, minuman, dan tembakau
2. Industri tekstil dan pakaian jadi
3. Industri kulit dan barang kulit
4. Industri alas kaki
5. Industri mainan anak
6. Industri furnitur
Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi beban finansial perusahaan, sehingga tetap dapat mempertahankan tenaga kerja di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan.
Adapun tarif Iuran JKK setelah keringanan iuran 50 persen adalah dimulai dari perusahaan atau badan usaha yang memiliki tingkat risiko lingkungan kerja Sangat Rendah sebesar 0,120 persen, Rendah sebesar 0,270 persen, Sedang sebesar 0,445 persen, selanjutnya dengan tingkat risiko tinggi sebesar 0,635 persen dan terakhir pada sangat tinggi sebesar 0,870 persen.
Dengan adanya dua kebijakan teranyar ini, pemerintah melalui BPJamsostek berharap dapat memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih optimal bagi pekerja yang terkena PHK serta menjaga stabilitas industri padat karya.
Keputusan ini juga merupakan bagian dari strategi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Masyarakat dan para pelaku industri diimbau untuk segera menyesuaikan dengan regulasi terbaru ini guna mendapatkan manfaat yang maksimal, perusahaan atau pekerja dapat “Kerja Keras Bebas Cemas” sehingga semua tujuan jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah disediakan oleh negara ini dapat membawa sebaik-baiknya kebaikan bagi seluruh pekerja Indonesia.
Kepala BPJamsostek Cabang Kendari, Gatot Prabowo mengatakan, dengan relaksasi ini, pihaknya berharap industri padat karya tetap bisa beroperasi optimal dan mempertahankan pekerja mereka.
“Perusahaan perlu segera menyesuaikan agar dapat memanfaatkan manfaat ini. Dengan kebijakan ini, diharapkan perlindungan bagi pekerja semakin kuat dan industri tetap stabil di tengah tantangan ekonomi,” Gatot memungkas.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post