<span style="font-size: 17px;"><strong>PENASULTRA.ID, JAKARTA</strong> - Pemerintah resmi menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang bertujuan mengoptimalkan perlindungan bagi tenaga kerja.</span> <span style="font-size: 17px;">Kedua peraturan itu yakni PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan PP Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).</span> <span style="font-size: 17px;">Langkah pemerintah ini merupakan turunan dari dikeluarkannya Paket Kebijakan Ekonomi beberapa waktu lalu guna memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) yang lebih baik bagi pekerja Indonesia, terutama yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) serta bagi industri padat karya yang terdampak kondisi ekonomi yang menantang saat ini.</span> <strong><span style="font-size: 17px;">Dukungan bagi Pekerja yang Mengalami PHK</span></strong> <span style="font-size: 17px;">Tidak tanggung-tanggung, dalam kebijakan terbaru ini, pemerintah melalui </span><span style="font-size: 17px;">Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) </span><span style="font-size: 17px;">meningkatkan manfaat uang tunai pada program JKP menjadi 60 persen dari upah yang dilaporkan selama 6 bulan, jumlah ini meningkat dari yang sebelumnya hanya sebesar 45 persen pada manfaat bulan pertama hingga bulan ke-3 dan 25 persen pada bulan 4 sampai dengan bulan ke-6.</span> <span style="font-size: 17px;">Batas upah maksimal yang ditetapkan senilai Rp5 juta. Melalui PP ini, kenaikan manfaat JKP berlaku efektif sejak 7 Februari 2025, baik untuk klaim baru maupun sisa manfaat yang masih berjalan.</span> <span style="font-size: 17px;">Selain kenaikan manfaat uang tunai tersebut, pemerintah juga memberikan kemudahan dalam persyaratan kepesertaan dan klaim JKP, hal tersebut guna memastikan akan lebih banyak lagi pekerja yang mendapatkan manfaat dengan proses yang lebih cepat dan efisien.</span> <span style="font-size: 17px;">Pemerintah juga menetapkan perubahan dalam persyaratan penerimaan manfaat JKP dengan meniadakan syarat iuran enam bulan berturut-turut dan juga memberlakukan masa kadaluarsa manfaat menjadi enam bulan.</span> <span style="font-size: 17px;">Dari sisi iuran JKP, perubahan dilakukan dengan tidak lagi direkomposisi dari iuran program Jaminan Kematian (JKM). Iuran JKP ditetapkan sebesar 0,36 persen, dari rekomposisi iuran JKK sebesar 0,14 persen dan iuran dari pemerintah sebesar 0,22 persen.</span> <strong><span style="font-size: 17px;">Relaksasi Iuran JKK bagi Industri Padat Karya</span></strong> <span style="font-size: 17px;">Sebagai upaya menjaga keberlangsungan usaha dan daya saing industri padat karya, pemerintah melalui BPJamsostek juga memberikan relaksasi iuran JKK sebesar 50 persen selama enam bulan yaitu sejak bulan Februari hingga Juli 2025. </span> <span style="font-size: 17px;">Kebijakan ini berlaku bagi sektor-sektor industri yang rentan terhadap dampak ekonomi, seperti:</span> <span style="font-size: 17px;">1. Industri makanan, minuman, dan tembakau</span> <span style="font-size: 17px;">2. Industri tekstil dan pakaian jadi</span> <span style="font-size: 17px;">3. Industri kulit dan barang kulit</span> <span style="font-size: 17px;">4. Industri alas kaki</span> <span style="font-size: 17px;">5. Industri mainan anak</span> <span style="font-size: 17px;">6. Industri furnitur</span> <span style="font-size: 17px;">Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi beban finansial perusahaan, sehingga tetap dapat mempertahankan tenaga kerja di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan. </span> <span style="font-size: 17px;">Adapun tarif Iuran JKK setelah keringanan iuran 50 persen adalah dimulai dari perusahaan atau badan usaha yang memiliki tingkat risiko lingkungan kerja Sangat Rendah sebesar 0,120 persen, Rendah sebesar 0,270 persen, Sedang sebesar 0,445 persen, selanjutnya dengan tingkat risiko tinggi sebesar 0,635 persen dan terakhir pada sangat tinggi sebesar 0,870 persen.</span> <span style="font-size: 17px;">Dengan adanya dua kebijakan teranyar ini, pemerintah melalui BPJamsostek berharap dapat memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih optimal bagi pekerja yang terkena PHK serta menjaga stabilitas industri padat karya.</span> <span style="font-size: 17px;">Keputusan ini juga merupakan bagian dari strategi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.</span> <span style="font-size: 17px;">Masyarakat dan para pelaku industri diimbau untuk segera menyesuaikan dengan regulasi terbaru ini guna mendapatkan manfaat yang maksimal, perusahaan atau pekerja dapat “Kerja Keras Bebas Cemas” sehingga semua tujuan jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah disediakan oleh negara ini dapat membawa sebaik-baiknya kebaikan bagi seluruh pekerja Indonesia.</span> <span style="font-size: 17px;">Kepala BPJamsostek Cabang Kendari, Gatot Prabowo mengatakan, dengan relaksasi ini, pihaknya berharap industri padat karya tetap bisa beroperasi optimal dan mempertahankan pekerja mereka.</span> <span style="font-size: 17px;">"Perusahaan perlu segera menyesuaikan agar dapat memanfaatkan manfaat ini. Dengan kebijakan ini, diharapkan perlindungan bagi pekerja semakin kuat dan industri tetap stabil di tengah tantangan ekonomi," Gatot memungkas.</span> <strong><span style="font-size: 17px;">Penulis: Yeni Marinda</span></strong><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_250304_091653_010.sdocx--> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/6kVcrhEBBRw?si=gHWRRTCj3OHZa25_
Discussion about this post