PENASULTRA.ID, KONAWE UTARA – Pelaksanaan pemilihan badan permusyawaratan desa (BPD) di
Kabupaten Konawe Utara (Konut) tahun ini belum diputuskan kapan akan dilaksanakan.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Konut, Safruddin, Senin 10 Mei 2021.
“Pelaksanaan pemilihan BPD akan dilaksanakan setelah berakhirnya masa jabatan BPD saat ini. Karena adanya pandemi Covid-19 sehingga surat pelarangan untuk melaksanakan pemilihan, tetapi setelah ada pembatalan baru akan dilaksanakan,” katanya.
Lanjut Safruddin, pihaknya dalam waktu dekat akan bersurat kepada pemerintah kecamatan sekaligus menyampaikan terkait dengan desa yang telah berakhir masa bakti jabatan BPD desa di tujuh kecamatan di Konut.
Page 1 of 3
Discussion about this post