Oleh: Muhammad Sam Al Munawi
Pemilu merupakan instrumen pelaksanaan demokrasi dan sebagai tolak ukur setiap negara yang menunjukkan sistem politik demokrasi hidup. Pemilu menjadi mekanisme penyeleksian dan pendelegasian daulat rakyat kepada orang atau partai politik. Hal itu diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 termaktub dalam Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Dalam konteks manusia sebagai individu warga negara, maka Pemilu berarti proses penyerahan sementara hak politiknya. Hak tersebut adalah hak berdaulat untuk turut serta menjalankan penyelenggaraan negara. Pemilu tidak dapat dilepaskan dari pelaksanaan kedaulatan rakyat karena karena merupakan konsekuensi logis dianutnya prinsip Demokrasi yang pada prinsipnya setiap warga negara berhak ikut aktif dalam proses politik.
Pemilihan Umum merupakan sarana berdemokrasi bagi warga negara dan merupakan hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi, yaitu hak kesempatan yang sama dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana diatur dalam UUD 1945 yang berbunyi segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya dan setiap warga negara berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum” serta prinsip persamaan kesempatan (equal opportunity principle).
Dalam konteks Indonesia, pemilihan umum merupakan penafsiran normatif dari Pasal 22E UUD 1945. Nilai praksis Pasal 22E adalah realisasi nilai instrumental dalam suatu pengamalan yang bersifat nyata di kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Wujud dari nilai praksis dari 22E tersebut diwujudkan dalam Pemilihan Umum beserta aturan dan prinsipnya. Pasal 22E UUD Negara Republik Indonesia menjelaskan bahwa Pelaksanaan Pemilihan Umum yakni untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Dari sisi regulasi kepemiluan setelah reformasi konstitusi sejak Pemilu 2004 hingga saat ini, setidaknya terdapat tujuh Undang-Undang yang mengatur tentang Pemilihan Umum, yaitu: UU Nomor 12 Tahun 2003, UU Nomor 23 Tahun 2003, UU Nomor 22 Tahun 2007, UU Nomor 10 Tahun 2008, UU Nomor 42 Tahun 2008, UU Nomor 8 Tahun 2012 dan terakhir Undang-Undang Pemilu Presiden/Wakil Presiden, Pemilu Anggota Legislatif dan Penyelenggara Pemilu yang digabung dalam satu Undang-Undang yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017.
Kesemua Undang-Undang tersebut tak luput dari pengujian (Judicial review) pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Tak kurang dari setahun, agenda Pemilu Indonesia Kembali dilaksanakan pada Februari 2024 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/kota, pertanyaan yang muncul kemudian adalah bagaimana jaminan perlindungan hak pilih warga negara yang memenuhi syarat pada pemilu 2024 mendatang?.
Hal ini sangatlah penting karena hak pilih merupakan prasyarat fundamental bagi negara yang menganut demokrasi konstitusional modern, karena hak pilih merupakan hak konstitusional yang tidak boleh dihambat oleh berbagai ketentuan dan prosedur administratif.
Hilangnya hak pilih sebagian besar warga negara, secara tidak langsung negara telah melanggar hak asasi manusia yang selama ini digencar-gencarkan oleh sebagian besar negara-negara di dunia berupa hak untuk dipilih dan hak untuk memilih.
Syarat Penggunaan Hak Pilih
Salah satu standar internasional terkait pemilu adalah adanya jaminan terhadap hak memberikan suara yang sama bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat. Pengakuan konstitusional terhadap hak pilih merupakan hal umum bagi negara-negara demokrasi, sehingga kerangka hukum Pemilu harus mampu memastikan semua warga negara yang memenuhi persyaratan dijamin haknya memberikan suara secara universal dan adil serta tanpa diskriminasi.
Jaminan hak pilih tidak secara eksplisit disebut dalam konstitusi atau UUD Negara Republik Indonesia 1945, namun diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia pasal 43 ayat (1) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Meskipun secara eksplisit diatur dalam Undang-undang, tidak menghilangkan substansi dari hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam UUD NRI 1945. Sebab Mahkamah Konstitusi dalam pengujian UU Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu menegaskan bahwa hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih (right to vote and right to br candidate) adalah hak yang dijamin Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi menafsirkan hak pilih merupakan bagian dari hak atas kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana disebutkan Pasal 27 (1) UUD 1945. Atas jaminan yuridis tersebut menegaskan kedudukan hak konstitusional in casu hak pilih warga negara yang fundamental mesti dijamin dan dilindungi oleh negara.
Terdaftar sebagai pemilih adalah salah satu syarat yang pernah diterapkan dalam Pemilu di Indonesia. Syarat tersebut merupakan syarat administratif yang diterapkan sejak pemilu tahun 1955 hingga pemilu tahun 2009. Syarat terdaftar sebagai pemilih menjadi syarat mutlak bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya. Artinya, jika tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) maka secara otomatis maka tidak dapat menggunakan hak memilihnya.
Ketentuan dan prosedur administratif bagi seorang warga negara dalam menggunakan hak pilihnya diperlukan untuk mencegah terjadinya kekacauan dalam pemilihan umum. Akan tetapi prosedur tersebut tidak boleh menghilangkan hak yang bersifat substansial yaitu hak warga negara untuk memilih pemimpin negaranya.
Terlebih, pendaftaran pemilih merupakan kewajiban dari penyelenggara pemilu, dan bukan kewajiban warga negara untuk mendaftarkan dirinya, sehingga semestinya warga negara memperoleh kemudahan, transparansi serta pelayanan terbaik agar dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum.
Lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-VI/2009, tertanggal 6 Juli 2009 menentukan bahwa warga negara yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih dapat menggunakan hak pilih dengan menggunakan dientitas kependudukan, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Paspor. Artinya, MK membatalkan legitimasi syarat penggunaan hak memilih haruslah yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Selain itu, Mahkamah Konstitusi pula membatalkan norma tersebut dan membuka ruang bagi warga negara yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap untuk dapat memilih dalam pemilu. Putusan Mahkamah Konstitusi diatas dianggap sebagai sebuah terobosan hukum yang cemerlang karena menyelamatkan hak-hak konstitusional warga negara yang kehilangan hak pilihnya pada pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden serta sangat menyentuh rasa keadilan ditengah masyarakat.
Upaya Penyelematan Hak Pilih
“Kebenaran hukum tidak dapat ditafsirkan semata-mata sebagai kebanaran undang-undang, tetapi harus dipahami sebagai kebanaran prinsip keadilan yang mendasari undang-undang (Satjipto Rahardjo)”.
Kutipan pernyataan Satjipto Rahardjo diatas, memiliki korelasi dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-VI/2009 yang memenuhi rasa keadilan masyarakat. Dapat dibayangkan jika sekiranya penggunaan hak memilih hanya berdasarkan pada daftar pemilih tetap (DPT), akan ada ribuan bahkan jutaan Hak Konstitusional warga negara yang akan dilanggar.
Peranan Mahkamah Konstitusi dalam penyelamatan dan perlindungan hak konstitusional warga negara tercermin dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-VI/2009 tertanggal 6 Juli 2009.
Terobosan MK dalam pengujian UU Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Dalam Pasal 42 dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2008 diatur bahwa sala satu syarat untuk dapat memilih adalah terdaftar sebagai pemilih. Adapun masing-masing norma tersebut adalah berbunyi :
Pasal 28 untuk dapat menggunakan hak memilih, warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 harus terdaftar sebagai pemilih
Pasal 111 Ayat (1) pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi :
d. pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tetap pada TPS yang bersangkutan; dan
e. pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tambahan.
Discussion about this post