• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Pemilu dan Jaminan Perlindungan Hak Pilih

10 Februari 2023

Bekas Galian Kabel Telkom di Muna Terbengkalai

28 Juni 2025

Bupati dan Ketua TP PKK Mubar Dapat Gelar Kehormatan dari Raja Keraton Surakarta

28 Juni 2025

Pemkab Mubar Raih Persentase Tertinggi Tindak Lanjut Rekomendasi BPK di Sultra

28 Juni 2025

Fotonya Dicatut Oknum Penipu di WhatsApp, Ini Kata Wabup Konawe

27 Juni 2025

Di Rakerda LPTQ Sultra, Konawe Ditunjuk Jadi Tuan Rumah STQH 2026

27 Juni 2025

Infoekonomi.id Sukses Gelar 7th Indonesia Top Digital Public Relations Award 2025

27 Juni 2025

STQH ke-28 Sultra Ditutup: Kolaka Juara Umum, Busel Menang Pawai Ta’aruf

27 Juni 2025

Menuju Generasi Emas Digital: Coding, AI dan TKA Bersinergi dalam Kelas

26 Juni 2025

Pemprov Sultra Sosialisasikan Perpres 46 Tahun 2025

26 Juni 2025

Daaz Group Tanam 5000 Bibit Mangrove di Wawolesea

26 Juni 2025

Polisi Bakal Periksa Saksi Kasus Pengrusakan-Penganiayaan di RSUD Mubar

26 Juni 2025

SheHacks: Menggerakkan Perempuan Indonesia Jadi Pendorong Kemajuan Digital

26 Juni 2025
Sabtu, 28 Juni 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaPembaca

Pemilu dan Jaminan Perlindungan Hak Pilih

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
10 Februari 2023
in PenaPembaca
A A
0

Muhammad Sam Al Munawi

6
SHARES
62
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Oleh: Muhammad Sam Al Munawi

Pemilu merupakan instrumen pelaksanaan demokrasi dan sebagai tolak ukur setiap negara yang menunjukkan sistem politik demokrasi hidup. Pemilu menjadi mekanisme penyeleksian dan pendelegasian daulat rakyat kepada orang atau partai politik. Hal itu diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 termaktub dalam Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

Dalam konteks manusia sebagai individu warga negara, maka Pemilu berarti proses penyerahan sementara hak politiknya. Hak tersebut adalah hak berdaulat untuk turut serta menjalankan penyelenggaraan negara. Pemilu tidak dapat dilepaskan dari pelaksanaan kedaulatan rakyat karena karena merupakan konsekuensi logis dianutnya prinsip Demokrasi yang pada prinsipnya setiap warga negara berhak ikut aktif dalam proses politik.

Pemilihan Umum merupakan sarana berdemokrasi bagi warga negara dan merupakan hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi, yaitu hak kesempatan yang sama dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana diatur dalam UUD 1945 yang berbunyi segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya dan setiap warga negara berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum” serta prinsip persamaan kesempatan (equal opportunity principle).

Baca Juga

Calon Tunggal dan Kotak Kosong Pilkada 2024

Dalam konteks Indonesia, pemilihan umum merupakan penafsiran normatif dari Pasal 22E UUD 1945. Nilai praksis Pasal 22E adalah realisasi nilai instrumental dalam suatu pengamalan yang bersifat nyata di kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Wujud dari nilai praksis dari 22E tersebut diwujudkan dalam Pemilihan Umum beserta aturan dan prinsipnya. Pasal 22E UUD Negara Republik Indonesia menjelaskan bahwa Pelaksanaan Pemilihan Umum yakni untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Dari sisi regulasi kepemiluan setelah reformasi konstitusi sejak Pemilu 2004 hingga saat ini, setidaknya terdapat tujuh Undang-Undang yang mengatur tentang Pemilihan Umum, yaitu: UU Nomor 12 Tahun 2003, UU Nomor 23 Tahun 2003, UU Nomor 22 Tahun 2007, UU Nomor 10 Tahun 2008, UU Nomor 42 Tahun 2008, UU Nomor 8 Tahun 2012 dan terakhir Undang-Undang Pemilu Presiden/Wakil Presiden, Pemilu Anggota Legislatif dan Penyelenggara Pemilu yang digabung dalam satu Undang-Undang yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017.

Kesemua Undang-Undang tersebut tak luput dari pengujian (Judicial review) pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Tak kurang dari setahun, agenda Pemilu Indonesia Kembali dilaksanakan pada Februari 2024 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/kota, pertanyaan yang muncul kemudian adalah bagaimana jaminan perlindungan hak pilih warga negara yang memenuhi syarat pada pemilu 2024 mendatang?.

Hal ini sangatlah penting karena hak pilih merupakan prasyarat fundamental bagi negara yang menganut demokrasi konstitusional modern, karena hak pilih merupakan hak konstitusional yang tidak boleh dihambat oleh berbagai ketentuan dan prosedur administratif.

Hilangnya hak pilih sebagian besar warga negara, secara tidak langsung negara telah melanggar hak asasi manusia yang selama ini digencar-gencarkan oleh sebagian besar negara-negara di dunia berupa hak untuk dipilih dan hak untuk memilih.

Syarat Penggunaan Hak Pilih

Salah satu standar internasional terkait pemilu adalah adanya jaminan terhadap hak memberikan suara yang sama bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat. Pengakuan konstitusional terhadap hak pilih merupakan hal umum bagi negara-negara demokrasi, sehingga kerangka hukum Pemilu harus mampu memastikan semua warga negara yang memenuhi persyaratan dijamin haknya memberikan suara secara universal dan adil serta tanpa diskriminasi.

Jaminan hak pilih tidak secara eksplisit disebut dalam konstitusi atau UUD Negara Republik Indonesia 1945, namun diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia pasal 43 ayat (1) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Meskipun secara eksplisit diatur dalam Undang-undang, tidak menghilangkan substansi dari hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam UUD NRI 1945. Sebab Mahkamah Konstitusi dalam pengujian UU Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu menegaskan bahwa hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih (right to vote and right to br candidate) adalah hak yang dijamin Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi menafsirkan hak pilih merupakan bagian dari hak atas kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana disebutkan Pasal 27 (1) UUD 1945. Atas jaminan yuridis tersebut menegaskan kedudukan hak konstitusional in casu hak pilih warga negara yang fundamental mesti dijamin dan dilindungi oleh negara.

Terdaftar sebagai pemilih adalah salah satu syarat yang pernah diterapkan dalam Pemilu di Indonesia. Syarat tersebut merupakan syarat administratif yang diterapkan sejak pemilu tahun 1955 hingga pemilu tahun 2009. Syarat terdaftar sebagai pemilih menjadi syarat mutlak bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya. Artinya, jika tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) maka secara otomatis maka tidak dapat menggunakan hak memilihnya.

Ketentuan dan prosedur administratif bagi seorang warga negara dalam menggunakan hak pilihnya diperlukan untuk mencegah terjadinya kekacauan dalam pemilihan umum. Akan tetapi prosedur tersebut tidak boleh menghilangkan hak yang bersifat substansial yaitu hak warga negara untuk memilih pemimpin negaranya.

Terlebih, pendaftaran pemilih merupakan kewajiban dari penyelenggara pemilu, dan bukan kewajiban warga negara untuk mendaftarkan dirinya, sehingga semestinya warga negara memperoleh kemudahan, transparansi serta pelayanan terbaik agar dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum.

Lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-VI/2009, tertanggal 6 Juli 2009 menentukan bahwa warga negara yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih dapat menggunakan hak pilih dengan menggunakan dientitas kependudukan, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Paspor. Artinya, MK membatalkan legitimasi syarat penggunaan hak memilih haruslah yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Selain itu, Mahkamah Konstitusi pula membatalkan norma tersebut dan membuka ruang bagi warga negara yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap untuk dapat memilih dalam pemilu. Putusan Mahkamah Konstitusi diatas dianggap sebagai sebuah terobosan hukum yang cemerlang karena menyelamatkan hak-hak konstitusional warga negara yang kehilangan hak pilihnya pada pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden serta sangat menyentuh rasa keadilan ditengah masyarakat.

Upaya Penyelematan Hak Pilih

“Kebenaran hukum tidak dapat ditafsirkan semata-mata sebagai kebanaran undang-undang, tetapi harus dipahami sebagai kebanaran prinsip keadilan yang mendasari undang-undang (Satjipto Rahardjo)”.

Kutipan pernyataan Satjipto Rahardjo diatas, memiliki korelasi dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-VI/2009 yang memenuhi rasa keadilan masyarakat. Dapat dibayangkan jika sekiranya penggunaan hak memilih hanya berdasarkan pada daftar pemilih tetap (DPT), akan ada ribuan bahkan jutaan Hak Konstitusional warga negara yang akan dilanggar.

Peranan Mahkamah Konstitusi dalam penyelamatan dan perlindungan hak konstitusional warga negara tercermin dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-VI/2009 tertanggal 6 Juli 2009.

Terobosan MK dalam pengujian UU Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Dalam Pasal 42 dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2008 diatur bahwa sala satu syarat untuk dapat memilih adalah terdaftar sebagai pemilih. Adapun masing-masing norma tersebut adalah berbunyi :
Pasal 28 untuk dapat menggunakan hak memilih, warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 harus terdaftar sebagai pemilih

Pasal 111 Ayat (1) pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi :
d. pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tetap pada TPS yang bersangkutan; dan
e. pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tambahan.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Muhammad Sam Al MunawiPemilu 203
Share2Tweet2SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

Inspirasi Last-Minute Valentine’s Gifts dari voilà.id

Next Post

Peduli Lingkungan, PT GKP Bersih-bersih Desa di Konkep

RelatedPosts

Menuju Generasi Emas Digital: Coding, AI dan TKA Bersinergi dalam Kelas

26 Juni 2025

Sensus Ekonomi 2026 Memperkuat Ekonomi Digital dan Lingkungan

24 Juni 2025

Peran Statistik Resmi dalam Membangun Ekosistem Ekonomi Digital dan Kreatif

18 Juni 2025

Anak Sekolah-Teknologi Kecerdasan: Jalan Menuju Kedaulatan Digital Indonesia

14 Juni 2025

Menakar 100 Hari Kepemimpinan ASR-Hugua

9 Juni 2025

Ngeri, Anak-anak Main Judol

2 Juni 2025
Load More
Next Post

Peduli Lingkungan, PT GKP Bersih-bersih Desa di Konkep

Discussion about this post

PenaEkobis

PenaEkobis

Infoekonomi.id Sukses Gelar 7th Indonesia Top Digital Public Relations Award 2025

by Redaksi Penasultra.id
27 Juni 2025
0

PENASULTRAID, JAKARTA - Infoekonomi.id, media digital terkemuka yang berfokus pada berita ekonomi, keuangan, dan bisnis, kembali menggelar ajang penghargaan bergengsi...

Read moreDetails

Bareng blu by BCA Digital, Liburan Keluarga Bisa Semakin Seru dan Edukatif

25 Juni 2025

Teman LPG Hadir di Sulbar, Pertamina Perkuat Edukasi Keselamatan Energi

25 Juni 2025

98 Ton Produk Perikanan Sultra Senilai Rp28 Miliar Lebih Diekspor ke Thailand-AS

24 Juni 2025

Promo HUT ke-55 Astra Motor, Beli Scoopy Dapat Cashback Hingga Rp550 Ribu

24 Juni 2025

Recommended Articles

Musda V, Yusran Resmi Jabat Ketua KNPI Konsel

2 April 2022

Rasyid Salurkan 400 Paket Sembako Kepada Warga Terdampak Covid-19

31 Agustus 2021

IMI Sultra Berbagi Kepada Anak Yatim dan Santuni Keluarga Almarhum Kuntet

27 April 2022

Kemenparekraf Target Puluhan Ribu Lapangan Kerja Baru di MotoGP Mandalika

18 Maret 2022

BCA Digital dan Astindo Hadirkan Dolan Travel Fair 2025

5 Juni 2025
Load More

Populer Minggu Ini

  • Kasus Penganiayaan-Pengrusakan di RSUD Mubar Dibawa ke Ranah Hukum

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • 451 Calon Bintara TNI AD Asal Sultra Ikuti Sidang Parade

    917 shares
    Share 367 Tweet 229
  • SMAN 1 Raha Komitmen Jaga Integritas dan Transparansi SPMB 2025

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Polisi Bakal Periksa Saksi Kasus Pengrusakan-Penganiayaan di RSUD Mubar

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Pascainsiden, Bupati Mubar Bakal Tambah Ambulans di RSUD-Puskesmas

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Video: Sinonggi dengan Kambatu-Tawaoloho Semakin Diminati

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️