Ketentuan diatas, menjelaskan terdaftar sebagai pemilih merupakan syarat wajib yang mesti dipenuhi untuk dapat menggunakan hak memilih. Akibatnya, seorang warga negara yang tidak tercantum dalam daftar pemilih akan kehilangan hak memilihnya.
Konsekuensi hilangnya hak memilih karena tidak terdaftar sebagai pemilih adalah tidak adil, sebab hak memilih merupakan hak yang dijamin konstitusi. Lebih dari itu, ketentuan Pasal 28 dan Pasal 111 ayat (1) telah menghilangkan hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) dan Ayat (3) UUD 1945.
Pertimbangan dan argumentasi hukum yang dikemukakan MK dalam permohonan pengujian norma Pasal 28 dan Pasal 111 ayat (1), Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal tersebut adalah konstitusional sepanjang diartikan mencakup warga negara yang tidak terdaftar dalam DPT dengan lima syarat dan cara : Selain warga negara Indonesia yang terdaftar dalam DPT, warga negara Indonesia yang belum terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau Paspor yang masih berlaku bagi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri; warga negara Indonesia yang menggunakan KTP harus dilengkapi dengan Kartu Keluarga (KK) atau nama sejenisnya;
Penggunaan hak pilih bagi warga negara Indonesia yang menggunakan KTP yang masih berlaku hanya dapat digunakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di RT/RW atau nama sejenisnya sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP-nya; Warga negara Indonesia sebagaimana disebutkan dalam angka 3 di atas, sebelum menggunakan hak pilihnya, terlebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat; Warga negara Indonesia yang akan menggunakan hak pilihnya dengan KTP atau Paspor dilakukan pada 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS atau TPS Luar Negeri setempat.
Secara substansial, MK memutuskan demikian didasarkan pada eksistensi hak pilih sebagai hak asasi manusia sekaligus hak konstitusional warga negara. Ketentuan yang mengharuskan terdaftar sebagai pemilih tidak boleh menegasikan hak pilih warga negara. Dalam arti, prosedur administratif berupa terdaftar sebagai pemilih tidak boleh menegasikan hak pilih.
Dengan demikian warga negara Indonesia tidak perlu khawatir akan kehilangan hak pilihnya dalam pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang tidak terdaftar dalam DPT tetap dapat menggunakan hak pilihnya sepanjang memenuhi syarat sebagaimana diuraikan diatas.
Peran Mahkamah Konstitusi menyelamatkan hak pilih dalam pemilu kembali dipertaruhkan dengan lahirnya Undang-Undang Pemilihan Umum yang baru. Melalui pengujian Pasal 348 ayat (9) UU 7 Tahun 2017, MK kembali mengambil peran strategis untuk mengamankan hak pilih warga negara. Menilik ketentuan Pasal 348 ayat (1) huruf d menyatakan bahwa “pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi : d. penduduk yang telah memiliki hak pilih”.
Namun Pasal 348 ayat (1) tersebut dipersempit oleh ketentuan Pasal 348 ayat (9) yang menyatakan bahwa “penduduk yang telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat memilih di TPS/TPSLN dengan menggunakan kartu tanda penduduk elektronik”.
Ketentuan tersebut kembali membatasi hak warga negara dalam pemilu, dimana KTP Elektronik menjadi satu-satunya dokumen admnistrasi kependudukan yang dapat digunakan untuk memilih dalam pemilu. Artinya, Ketika seorang warga negara yang memiliki hak pilih tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap pun pemilih tambahan dan tidak memiliki KTP-el maka secara hukum tidak dapat menggunakan hak memilihnya.
Jika diberlakukan maka Sebagian besar warga negara tidak dapat memilih karena belum memiliki KTP-el. Sehingga oleh Pemohon, MK diminta untuk menyelamatkan hak memilih warga negara dengan menafsirkan Pasal 348 ayat (9) UU 7 Tahun 2017 dengan membolehkan penggunaan identitas lain selain KTP yaitu KTP non elektronik, Surat Keterangan, akta kelahiran, kartu keluarga, buku nikah atau identitas lainnya.
Dalam konteks ini, Mahkamah Konstitusi diminta memperluas dokumen administratif yang dapat digunakan untuk memilih. Dalam putusannya MK mengabulkan permohonan tersebut namun tidak seluruhnya. Artinya MK tidak mengabulkan penggunaan identitas selain KTP-El sebagai syarat memilih. MK menegaskan bagi warga negara yang belum memiliki KTP-el dapat memilih dengan menggunakan keterangan telah melakukan perekaman KTP-el yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Hal ini dimuat dalam diktum putusan MK yang menyatakan bahwa Pasal 348 ayat (9) UU 7 Tahun 2017 inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai termasuk pula surat keterangan perekaman KTP-el.
Oleh karena memilih sebagai hak konstitusional yang tidak boleh dibatasi, disimpangi atau dihapus oleh berbagai prosedur administratif, sehingga pada akhirnya MK tetap konsisten menyatakan hak pilih haruslah dijamin dan dilindungi.
Delik Menghilangkan Hak Pilih Dalam Pemilu
Pemilihan Umum selalu dibayangi dan diwarnai terjadinya berbagai macam pelanggaran dan kecurangan. Terjadinya pelanggaran dan kecurangan dimaksud tidak hanya berfokus pada penyelenggara melainkan juga dari competitor yang sengaja melakukan hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu pelanggaran yang sering terjadi adalah penyalahgunaan hak pilih dalam bentuk provokasi, upaya menghalang-halangi dan ajakan Golput, baik pada dunia nyata pun media-media lain yang dilakukan oleh oknum tertentu. Dilakukan dengan sengaja agar seseorang tidak menggunakan hak pilihnya.
Pilihan untuk tidak menyalurkan hak pilih bahkan menjadi golput merupakan bagian dari hak warga negara untuk mengekspresikan pikirannya yang dijamin oleh UUD Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 28. Akan Tetapi, ajakan atau provokasi untuk golput bahkan menghilangkan hak pilih warga negara juga dapat dimintai pertanggung jawaban pidana, hal mana diatur secara detail dalam Undang-Undang Pemilu pun Undang-undang Pilkada.
Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum mengatur secara jelas berbagai ketentuan pidana terhadap pelaku pelanggaran dan kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu baik secara langsung maupun tak langsung. Berkait hilangnya hak pilih seseorang yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu diatur dalam ketentuan norma Pasal 520 Undang-undang Pemilu menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama dua (2) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Dan ketentuan Pasal 531 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan menghalangi seseorang untuk memilih, membuat kegaduhan atau mencoba menggagalkan pemungutan suara dipidana dengan penjara paling lama 4 (empat) tahun denda paling banyak Rp 48 juta.
Selain itu, menghilangkan hak pilih seseorang dengan menggunakan uang atau materi lainnya yang dilakukan perorangan atau compentitor (Money Politic) juga diatur secara rinci sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 515 Undang-undang Pemilu yakni setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilih tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.
Sedangkan Pasal 523 menyebutkan bahwa setiap pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara langsung ataupun tidak langsung baik itu dalam keadaan masa tenang maupun pada hari pemungutan suara maka dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48 Juta.
Selain disebutkan dalam Undang-undang 7 Tahun 2017 Tetang Pemilu, tindakan menghilangkan hak pilih juga disebutkan dalam ketentuan Pasal 182A undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan dan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih dipidana dengan pidana penjara 24-72 bulan dan denda Rp 24 juta- Rp 72 juta.
Oleh karena itu hak pilih merupakan hak konstitusional warga negara yang mesti dijamin, dilindungi dan dijaga pelaksanaanya sebagai wujud dari cita-cita demokrasi dan kedaulatan rakyat.
Penulis Merupakan Alumni Fakultas Hukum UHO/Praktisi Hukum
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post