Jika diberlakukan maka Sebagian besar warga negara tidak dapat memilih karena belum memiliki KTP-el. Sehingga oleh Pemohon, MK diminta untuk menyelamatkan hak memilih warga negara dengan menafsirkan Pasal 348 ayat (9) UU 7 Tahun 2017 dengan membolehkan penggunaan identitas lain selain KTP yaitu KTP non elektronik, Surat Keterangan, akta kelahiran, kartu keluarga, buku nikah atau identitas lainnya.
Dalam konteks ini, Mahkamah Konstitusi diminta memperluas dokumen administratif yang dapat digunakan untuk memilih. Dalam putusannya MK mengabulkan permohonan tersebut namun tidak seluruhnya. Artinya MK tidak mengabulkan penggunaan identitas selain KTP-El sebagai syarat memilih. MK menegaskan bagi warga negara yang belum memiliki KTP-el dapat memilih dengan menggunakan keterangan telah melakukan perekaman KTP-el yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Hal ini dimuat dalam diktum putusan MK yang menyatakan bahwa Pasal 348 ayat (9) UU 7 Tahun 2017 inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai termasuk pula surat keterangan perekaman KTP-el.
Oleh karena memilih sebagai hak konstitusional yang tidak boleh dibatasi, disimpangi atau dihapus oleh berbagai prosedur administratif, sehingga pada akhirnya MK tetap konsisten menyatakan hak pilih haruslah dijamin dan dilindungi.
Delik Menghilangkan Hak Pilih Dalam Pemilu
Pemilihan Umum selalu dibayangi dan diwarnai terjadinya berbagai macam pelanggaran dan kecurangan. Terjadinya pelanggaran dan kecurangan dimaksud tidak hanya berfokus pada penyelenggara melainkan juga dari competitor yang sengaja melakukan hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu pelanggaran yang sering terjadi adalah penyalahgunaan hak pilih dalam bentuk provokasi, upaya menghalang-halangi dan ajakan Golput, baik pada dunia nyata pun media-media lain yang dilakukan oleh oknum tertentu. Dilakukan dengan sengaja agar seseorang tidak menggunakan hak pilihnya.
Pilihan untuk tidak menyalurkan hak pilih bahkan menjadi golput merupakan bagian dari hak warga negara untuk mengekspresikan pikirannya yang dijamin oleh UUD Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 28. Akan Tetapi, ajakan atau provokasi untuk golput bahkan menghilangkan hak pilih warga negara juga dapat dimintai pertanggung jawaban pidana, hal mana diatur secara detail dalam Undang-Undang Pemilu pun Undang-undang Pilkada.
Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum mengatur secara jelas berbagai ketentuan pidana terhadap pelaku pelanggaran dan kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu baik secara langsung maupun tak langsung. Berkait hilangnya hak pilih seseorang yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu diatur dalam ketentuan norma Pasal 520 Undang-undang Pemilu menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama dua (2) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Dan ketentuan Pasal 531 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan menghalangi seseorang untuk memilih, membuat kegaduhan atau mencoba menggagalkan pemungutan suara dipidana dengan penjara paling lama 4 (empat) tahun denda paling banyak Rp 48 juta.
Selain itu, menghilangkan hak pilih seseorang dengan menggunakan uang atau materi lainnya yang dilakukan perorangan atau compentitor (Money Politic) juga diatur secara rinci sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 515 Undang-undang Pemilu yakni setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilih tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.
Sedangkan Pasal 523 menyebutkan bahwa setiap pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara langsung ataupun tidak langsung baik itu dalam keadaan masa tenang maupun pada hari pemungutan suara maka dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48 Juta.
Selain disebutkan dalam Undang-undang 7 Tahun 2017 Tetang Pemilu, tindakan menghilangkan hak pilih juga disebutkan dalam ketentuan Pasal 182A undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan dan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih dipidana dengan pidana penjara 24-72 bulan dan denda Rp 24 juta- Rp 72 juta.
Oleh karena itu hak pilih merupakan hak konstitusional warga negara yang mesti dijamin, dilindungi dan dijaga pelaksanaanya sebagai wujud dari cita-cita demokrasi dan kedaulatan rakyat.
Penulis Merupakan Alumni Fakultas Hukum UHO/Praktisi Hukum
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post