Makmur mengatakan, jika terjadinya banjir di pulau Kabaena terbukti karena dampak pertambangan, pemerintah tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan pertambangan khususnya perusahaan yang dekat di tiga kecamatan dimaksud.
“Paling kita berikan sanksi administrasi, selanjutnya kita rekomendasikan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) karena yang memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi tentang pemberhentian aktivitas pertambangan, ” ucap Makmur.
Menurutnya, pemerintah daerah tak henti-hentinya mengingatkan setiap perusahan menjaga lingkungan utamanya saluran air. Sehingga tidak berdampak dan merugikan masyarakat.
“Kemarin kami sudah antisipasi, kalau ini benar penyebab adalah tambang, kami akan surati perusahaan tambang agar melakukan perbaikan saluran,” jelasnya.
Discussion about this post