PENASULTRA.ID, BUTON SELATAN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan (Busel) menandatangi nota kesepahaman atau kerja sama.
Kerja sama ini terkait pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) kepada seluruh pegawai non aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Busel.
Penandatanganan ini dilaksanakan di kantor Bupati Busel pada Rabu 24 Agustus 2022.
Penjabat (Pj) Bupati Busel, La Ode Budiman mengatakan, kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021.
Dimana dalam Inpres tersebut seluruh gubernur, bupati dan walikota wajib memberikan jamsostek bagi pegawai non ASN.
“Jadi, di Busel memilki 3500 pegawai non ASN dan akan kita berikan jamsostek berupa manfaat jaminan kematian atau JKM dan jaminan kecelakaan kerja atau JKK,” kata La Ode Budiman melalui rilis persnya, Rabu 24 Agustus 2022.
Discussion about this post