Sedangkan, JKM merupakan jaminan berupa uang tunai sebesar Rp42 juta yang diberikan kepada ahli waris atau keluarga dari peserta yang meninggal dunia, bukan karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Untuk diketahui, Inpres 2/2021 ini ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Walikota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam Inpres tersebut terdapat beberapa poin yang menjadi instruksi Presiden kepada gubernur dan bupati/walikota yang ada di setiap daerah.
Diantaranya adalah menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran. Mendorong pekerja PU, BPU, non ASN dan penyelenggara pemilu agar menjadi peserta BPJamsostek.
Kemudian mendorong seluruh BUMD agar menjadi peserta BPJamsostek serta seluruh pelayanan terpadu satu pintu mensyaratkan kepesertaan aktif sebagai salah satu kelengkapan dokumen.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post