Ia berharap, perlindungan jamsostek ini dapat membantu meringankan beban keluarga apabila peserta mengalami risiko kerja.
Sementara itu, Kepala BPJamsostek Sultra, Irsan Sigma Octavian mengatakan, pihaknya siap memberikan perlindungan kepada pegawai non ASN yang bekerja di lingkup Pemkab Busel, sehingga para pegawai bisa bekerja dengan aman dan nyaman tanpa mengkhawatirkan risiko yang ada.
JKK adalah kecelakaan yang terjadi dalam kondisi bekerja, termasuk kecelakaan dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya
“Cakupan perlindungan ini adalah biaya transportasi, biaya gaji selama tidak bekerja dan biaya pengobatan sampai sembuh,” kata Irsan.
Sedangkan, JKM merupakan jaminan berupa uang tunai sebesar Rp42 juta yang diberikan kepada ahli waris atau keluarga dari peserta yang meninggal dunia, bukan karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Untuk diketahui, Inpres 2/2021 ini ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Walikota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Discussion about this post