Dalam Inpres tersebut terdapat beberapa poin yang menjadi instruksi Presiden kepada gubernur dan bupati/walikota yang ada di setiap daerah.
Diantaranya adalah menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran. Mendorong pekerja PU, BPU, non ASN dan penyelenggara pemilu agar menjadi peserta BPJamsostek.
Kemudian mendorong seluruh BUMD agar menjadi peserta BPJamsostek serta seluruh pelayanan terpadu satu pintu mensyaratkan kepesertaan aktif sebagai salah satu kelengkapan dokumen.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post