<span style="font-size: 17px;"><strong>PENASULTRA.ID, BUTON SELATA</strong>N - </span><span style="font-size: 17px;">Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan (Busel) menandatangi nota kesepahaman atau kerja sama.</span> <span style="font-size: 17px;">Kerja sama ini terkait pemberian </span><span style="font-size: 17px;">perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) kepada seluruh pegawai non aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Busel.</span> <span style="font-size: 17px;">Penandatanganan ini dilaksanakan di kantor Bupati Busel pada Rabu 24 Agustus 2022.</span> <span style="font-size: 17px;">Penjabat (Pj) Bupati Busel, La Ode Budiman mengatakan, kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021. </span> <span style="font-size: 17px;">Dimana dalam Inpres tersebut seluruh gubernur, bupati dan walikota wajib memberikan jamsostek bagi pegawai non ASN.</span> <span style="font-size: 17px;">“Jadi, di Busel memilki 3500 pegawai non ASN dan akan kita berikan jamsostek berupa manfaat jaminan kematian atau JKM dan jaminan kecelakaan kerja atau JKK," kata La Ode Budiman melalui rilis persnya, Rabu 24 Agustus 2022.</span> <span style="font-size: 17px;">Ia berharap, perlindungan jamsostek ini dapat membantu meringankan beban keluarga apabila peserta mengalami risiko kerja.</span> <span style="font-size: 17px;">Sementara itu, Kepala BPJamsostek Sultra, Irsan Sigma Octavian mengatakan, pihaknya siap memberikan perlindungan kepada pegawai non ASN yang bekerja di lingkup Pemkab Busel, sehingga para pegawai bisa bekerja dengan aman dan nyaman tanpa mengkhawatirkan risiko yang ada.</span> <span style="font-size: 17px;">JKK adalah kecelakaan yang terjadi dalam kondisi bekerja, termasuk kecelakaan dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya</span> <span style="font-size: 17px;">"Cakupan perlindungan ini adalah biaya transportasi, biaya gaji selama tidak bekerja dan biaya pengobatan sampai sembuh," kata Irsan.</span> <span style="font-size: 17px;">Sedangkan, JKM merupakan jaminan berupa uang tunai sebesar Rp42 juta yang diberikan kepada ahli waris atau keluarga dari peserta yang meninggal dunia, bukan karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.</span> <span style="font-size: 17px;">Untuk diketahui, Inpres 2/2021 ini ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Walikota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.</span> <span style="font-size: 17px;">Dalam Inpres tersebut terdapat beberapa poin yang menjadi instruksi Presiden kepada gubernur dan bupati/walikota yang ada di setiap daerah.</span> <span style="font-size: 17px;">Diantaranya adalah menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran. Mendorong pekerja PU, BPU, non ASN dan penyelenggara pemilu agar menjadi peserta BPJamsostek.</span> <span style="font-size: 17px;">Kemudian mendorong seluruh BUMD agar menjadi peserta BPJamsostek serta seluruh pelayanan terpadu satu pintu mensyaratkan kepesertaan aktif sebagai salah satu kelengkapan dokumen.</span> <strong><span style="font-size: 17px;">Penulis: Yeni Marinda</span></strong> <!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_220824_234145_235.sdocx--> <strong><span style="font-size: 17px;">Jangan lewatkan video populer:</span></strong> https://www.youtube.com/watch?v=oPZj98jH0KQ
Discussion about this post