PENASULTRA.ID, BUTON TENGAH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Tengah (Buteng) telah mengadakan rapat bersama terkait polemik yang terjadi soal Pergantian Antar Waktu (PAW) di Desa Baruta, Kecamatan Sangia Wambulu pada 19 Januari 2022.
Adapun hasil kesepakatan rapat yaitu, panitia pemilihan kepala Desa Baruta dapat menjalankan tugas dan tidak dipermasalahkan serta unsur-unsur peserta musyawarah (kelembagaan) sebagai pemilih PAW tetap dijalankan.
Kemudian regulasi terkait pelaksanaan Pilkades PAW sangat jelas dan regulasi lainnya sangat terikat satu sama lainnya. Lalu tahapan pelaksanaan pemilihan PAW di Desa Barut tetap di lanjutkan.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum masyarakat Desa Baruta, LM. Akhyar dan Lukman menganggap Pemkab Buteng dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengeluarkan keputusan sepihak dengan tetap melaksanakan PAW di Desa Baruta tanpa melibatkan masyarakat setempat.
LM. Akhyar Fatar Murzian mengatakan, keputusan sepihak tersebut justru dinilai sangat memalukan dan mencoreng nama baik instansi.
Sebab, seharusnya agenda rapat tersebut membahas tindak lanjut hasil rapat kerja komisi I DPRD Buteng beberapa waktu lalu, dimana poin kesepakatannya membahas tentang solusi atau jalan keluar terhadap permasalahan pemilihan PAW Kades Desa Baruta.
Kesiapan Seminar Literasi Digital dan Pelatihan Jurnalistik Dimantapkan https://t.co/vmsBgosDmv
— Penasultra.id (@penasultra_id) January 23, 2022
“Kemudian penundaan pemilihan PAW Desa Baruta sambil Pemkab Buteng menyiapkan Perbub tentang Petunjuk Pelaksanaan PAW Buteng,” ujar Akhyar.
Namun, kenyataannya, pada rapat ini, pemkab membahas atau menyampaikan materi tentang regulasi pilkades.
Discussion about this post