“Kan aneh karena sebelumnya sudah dibahas di DPRD. Yang lebih ironisnya lagi Pemkab Buteng memaksa beberapa kali kepada Kuasa Hukum untuk menandatangani notulen yang merupakan hasil rapat kesepakatan mereka, tapi kami menolak,” Akhyar menambahkan.
Ia mengatakan, Pemkab Buteng harusnya fokus pada pembuatan Perbub tentang petunjuk pelaksanaan pemilihan PAW, karena hingga saat ini perbup-nya belum ada.
“Supaya hari ini dan yang akan datang tidak ada lagi permasalah hukum yang terjadi. Jika hasil rapat itu tetap dilaksanakan, meskipun tidak sesuai mekanisme aturan, kami akan melakukan langkah-langkah atau upaya hukum sesuai aturan yang ada,” Akhyar memungkasi.
Penulis: Rusman
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post