Olehnya, melalui program Pengelolaan Akses Area Perikanan (PAAP) diharapkan adanya beberapa inovasi baru yang dapat direncanakan dalam program pembangunan desa untuk membantu meningkatkan taraf kehidupan nelayan.
“Tetap menjaga sumber-sumber ikan dengan bijaksana dan menerapkan pengaturan tangkap kearifan lokal yang disebut Ombo,” ujar Rasmin.
Menurutnya, Pemkab Buton berkomitmen untuk terus mengawal kegiatan-kegiatan yang direncanakan dalam membantu mewujudkan kesejahteraan nelayannya.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas PMD Buton, Murtaba Muru mengatakan, dalam menyusun rencana pembangunan desa-desa pesisir, ada landasan hukum yang jelas dengan adanya berbagai aturan yang dikeluarkan, mulai dari pemerintah pusat dan daerah.
Peraturan pemerintah mensyaratkan penggunaan minimal 20 persen dari dana desa untuk kegiatan ketahanan pangan desa dari sektor pertanian dan kelautan.
Sedangkan Peraturan Bupati Buton Nomor 26/2021 memberikan ruang yang luas dan juga rekomendasi kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan desa untuk kegiatan berbasis kelautan atau perikanan.
Discussion about this post