PENASULTRA.ID, WAKATOBI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Induk Wilayah (UIW) Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat (Sulselrabar) mengadakan perjanjian kerja sama (PKS).
PKS terkait pengoperasian listrik 24 jam untuk pulau Kaledupa dan Binongko itu dilaksanakan di sela-sela pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang) Tingkat Kecamatan di Kecamatan Kaledupa Selatan pada Kamis 9 Februari 2023.
Draf PKS ditandatangani langsung Moch Andy Adchaminoerdin selaku General Manager (GM) PT PLN Sulselrabar dan Bupati Wakatobi, Haliana.
Perjanjian ini dilakukan dalam bentuk kerja sama koperasi. Dimana pengadaan mesin dan peralatan penunjang ditanggung pemda, sedangkan bahan bakar minyak (BBM) ditanggung PT PLN.
Setelah PKS ditandatangani, dalam waktu dekat pemda akan melakukan tender pengadaan mesin untuk ditempatkan di PLN ranting Kaledupa dan Binongko. Setelah itu, PLN akan melakukan pemasangan mesin beserta peralatan penunjang lainnya.
General Manager (GM) PT PLN Sulselrabar, Moch Andy Adchaminoerdin mengatakan, upaya pemda dalam menghadirkan pengoperasian listrik 24 jam untuk pulau Kaledupa dan Binongko didukung PLN sebagai komitmen untuk menghadirkan penerangan di seluruh negeri serta bagian dari membangun Indonesia.
Olehnya, sebagai salah satu wujud nyata PLN telah berkomitmen kepada Pemkab Wakatobi bagaimana memberikan kontribusi pelayanan terbaik khusus bagi masyarakat Kaledupa dan Binongko.
Discussion about this post