Sementara itu, di tempat terpisah, Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Konsel, Adnan Susanto menjelaskan bahwa sebelumnya pemerintah melarang nelayan untuk melakukan ekspor BBL.
Namun, dengan keluarnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, maka pihaknya menjamin proses penjualan BBL sampai ke luar negeri aman dengan cara bekerjasama perusahaan pedagang eceran hingga pengekspor.
“Ada banyak kasus yang sebelumnya terjadi soal penjualan lobster yang ditangkap karena tidak memiliki izin ekspor dan menjual secara eceran sehingga mengakibatkan banyak kerugian bagi nelayan khususnya di Konsel,” terang Adnan.
Adnan menyebutkan, wilayah pesisir Konsel adalah surga bagi para nelayan. Sebab, sumber daya laut, keindahan alam, dan potensi ekonomi yang besar menjadi daya tarik utama.
Discussion about this post