Masyarakat yang menemukan praktik pungli diminta untuk segera melaporkannya kepada pemerintah daerah melalui Disdukcapil Konsel, disertai bukti pendukung seperti video, kwitansi, atau bukti lain agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Konawe Selatan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat.
Irham berharap seluruh aparatur pemerintahan di daerahnya dapat menjadi garda terdepan dalam membangun kepercayaan publik melalui pelayanan yang jujur dan profesional.
“Pelayanan publik yang bersih adalah fondasi dari kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Dan kami berkomitmen penuh untuk menjaga itu,” Irham Kalenggo menambahkan.
Dengan adanya penegasan ini, diharapkan masyarakat lebih sadar akan hak-haknya, dan bersama pemerintah, menjadi bagian dari gerakan melawan pungli demi kemajuan pelayanan publik di Konawe Selatan.
Penulis: Pyan
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post