<strong>PENASULTRA.ID, KONAWE SELATAN</strong> - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) kembali menerapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Hal itu dilakukan sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 11 tahun 2022 tentang PPKM. "Olehnya bagi ASN untuk itu upacara 17 Februari 2022 ditiadakan sementara waktu, sambil menunggu informasi dan kondisi selanjutnya," kata Syarif. Diketahui, tujuh wilayah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menerapkan PPKM level 3 yang berlaku mulai 15 hingga 28 Februari 2022. <blockquote class="twitter-tweet"> <p dir="ltr" lang="in">Pemkab Konsel Verifikasi Data ASN yang Belum di Vaksin Covid-19 <a href="https://t.co/WCHDQ4tNpL">https://t.co/WCHDQ4tNpL</a></p> — Penasultra.id (@penasultra_id) <a href="https://twitter.com/penasultra_id/status/1493969555496083469?ref_src=twsrc%5Etfw">February 16, 2022</a></blockquote> <script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script> Keputusan tersebut tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 11 tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1. Serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Adapun wilayah yang mendapat PPKM level 3 di Sultra, yaitu Kabupaten Muna, Konawe Selatan (Konsel), Konawe Kepulauan (Konkep), Buton Tengah (Buteng), Kabupaten Konawe Utara (Konut), Kota Kendari dan Kota Baubau. <strong>Penulis: Supyan </strong> <strong>Editor: Yeni Marinda</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://www.youtube.com/watch?v=oPZj98jH0KQ
Discussion about this post