<strong>PENASULTRA.ID, KONAWE SELATAN</strong> - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) telah mengeluarkan surat edaran perihal permintaan data terkait aparatur sipil negara (ASN) yang sudah dan belum divaksin. Dimana dalam surat edaran tersebut, seluruh data ASN akan diverifikasi dan divalidasi apakah sudah ataupun belum divaksin Covid-19. "Surat permintaan data, tertanggal 9 Februari 2022 itu ditujukan kepada seluruh OPD, staf ahli, asisten, dan kepala bagian agar memverifikasi dan memvalidasi data vaksinasi seluruh ASN Konsel, baik yang sudah maupun belum divaksin," kata Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga melalui Sekretaris Daerah, Syarif Sajang, Selasa 15 Februari 2022. <blockquote class="twitter-tweet"> <p dir="ltr" lang="in">Sandi Nayoan dan SMSI Bertemu Bahas Kebhinekaan Dalam Dunia Media <a href="https://t.co/AKybtRetT0">https://t.co/AKybtRetT0</a></p> — Penasultra.id (@penasultra_id) <a href="https://twitter.com/penasultra_id/status/1493966862169870338?ref_src=twsrc%5Etfw">February 16, 2022</a></blockquote> <script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script> Menurut Sjarif, data tersebut dikumpulkan di Kantor BPBD Konsel yang merupakan sekretariat Satgas Covid-19 dengan batas pengumpulannya pada 17 Februari 2022. Setelah data diperoleh, dirinya membenarkan, akan melakukan evaluasi. Salah satunya akan mempengaruhi pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) "Kami masih menunggu berapa jumlah data lengkapnya,” Sjarif Sajang memungkas. <strong>Penulis: Supyan </strong> <strong>Editor: Yeni Marinda</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://www.youtube.com/watch?v=oPZj98jH0KQ
Discussion about this post