PENASULTRA.ID, KONAWE UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut) mengadakan rapat terkait inovasi peraturan daerah (Perda) tentang Pengembangan Program Kebun Pekarangan (PPKP) Konut yang diikuti seluruh pejabat Eselon II, III dan IV.
Bupati Konut Ruksamin mengatakan, sesuai misi ke tiga dari Konasara jilid dua yaitu mewujudkan keadilan sosial dan nilai tambah dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) guna meningkatkan daya saing ekonomi.
“Atas dasar inilah saya mewajibkan kepada seluruh OPD maupun pejabat lingkup Pemda Konut agar mengelola setiap pekarangan yang ada, baik lahan sendiri maupun masyarakat di Konut yang nantinya akan tertuang dalam Perda,” kata Ruksamin, Senin 29 November 2021.
Menurutnya, setiap OPD maupun pejabat diwajibkan membiayai pemanfaatan pekarangan ataupun lahan tidur dari masyarakat dengan mempekerjakan para kelompok tani atau petani, penambak maupun peternak yang ada di Konut.
View this post on Instagram
“Kita sudah melakukan penandatangan MoU dengan pihak Perumda dan Bulog serta pihak perusahaan Morowali untuk memenuhi kebutuhan pasar 4,8 ton per 3 harinya. Perumda siap menampung atau membeli hasil dari pengelolaan pekarangan tersebut,” ujar Ruksamin.
Discussion about this post