PENASULTRA.ID, KONAWE UTARA –
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut) menetapkan besaran zakat fitrah, infaq dan zona pelaksanaan Salat Idul Fitri.
Kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Konut, Perwira Penghubung, Kepala Kantor BIN Daerah, Kepala Kantor Kementerian Agama Konut, Baznas, para pimpinan SKPD/OPD, para camat, Kepala Kantor Urusan Agama serta para tokoh agama, Kamis 22 April 2021.
Pelaksana Harian (PLH) Bupati Konut, Kasim Pagala mengatakan, penentuan besaran zakat dan infaq ini disesuaikan dengan kebiasaan masyarakat dalam mengkonsumsi jenis dan bahan makanan pokok sehari-hari.
“Dengan menyetarakan perbandingan harga pasaran karena ada perbedaan harga di beberapa wilayah kecamatan yang sulit dijangkau berdasarkan keadaan geografis,” kata Kasim.
Menurutnya, jumlah besaran yang di tetapkan yaitu bagi umat islam yang membayar zakat fitrah dengan bahan makanan pokok ditetapkan sebanyak 3,5 liter beras per orang. Sementara bagi yang membayar dengan uang, maka besaran zakat fitrah ditetapkan sesuai jenis makanan pokoknya.
Discussion about this post