PENASULTRA.ID, KONAWE UTARA –
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut) menetapkan besaran zakat fitrah, infaq dan zona pelaksanaan Salat Idul Fitri.
Kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Konut, Perwira Penghubung, Kepala Kantor BIN Daerah, Kepala Kantor Kementerian Agama Konut, Baznas, para pimpinan SKPD/OPD, para camat, Kepala Kantor Urusan Agama serta para tokoh agama, Kamis 22 April 2021.
Pelaksana Harian (PLH) Bupati Konut, Kasim Pagala mengatakan, penentuan besaran zakat dan infaq ini disesuaikan dengan kebiasaan masyarakat dalam mengkonsumsi jenis dan bahan makanan pokok sehari-hari.
“Dengan menyetarakan perbandingan harga pasaran karena ada perbedaan harga di beberapa wilayah kecamatan yang sulit dijangkau berdasarkan keadaan geografis,” kata Kasim.
Menurutnya, jumlah besaran yang di tetapkan yaitu bagi umat islam yang membayar zakat fitrah dengan bahan makanan pokok ditetapkan sebanyak 3,5 liter beras per orang. Sementara bagi yang membayar dengan uang, maka besaran zakat fitrah ditetapkan sesuai jenis makanan pokoknya.
“Yang mengkonsumsi beras super/kepala, besaran zakatnya Rp37 ribu per orang. Bagi yang mengkonsumsi beras ciliwung sebesar Rp30 ribu per orang. Bagi yang mengkonsumsi beras dolog, zakatnya sebesar Rp 27.000 per orang. Lalu bagi yang mengkonsumsi jagung, sagu serta ubi maka zakatnya sebesar Rp20 ribu per orang,” beber Kasim.
Sementara itu, bagi umat islam yang membayar infaq dan sedekah ditetapkan sebesar Rp10 ribu per KK.
“Adapun pengelolaan zakat fitrah yang diterima amil zakat ditetapkan sebesar 20 persen dan untuk penerima zakat fitrah (7 golongan) sebesar 80 persen,” jelas Kasim.
Discussion about this post