Hal ini dapat dikategorikan zona merah, dimana yang semula berstatus siaga ll dapat ditingkatkan menjadi status darurat bencana terhadap banjir, tanah longsor dan gelombang tinggi.
“Para Kepala OPD segera bertindak sesuai fungsi dan tupoksi masing-masing dalam status darurat ini,” kata Ruksamin.
Ditempat yang sama Kapolres Konut, AKBP Achmad Fathul mengatakan, pihaknya segera mempertimbangkan status terkait bencana yang terjadi di wilayah Konut.
Discussion about this post