PENASULTRA.ID, MUNA – Kamal Rahmat, Kuasa Hukum La Ode Awori mengatakan, kliennya sudah sangat tegas menyatakan di hadapan penyidik Polres Muna bahwa telah terjadi indikasi penghalang-halangan atas rencana pembangunan Base Transceiver Station (BTS) di atas lahan bersertifikat.
Hal tersebut ditegaskan Kamal saat ditemui awak media usai pemeriksaan kliennya di Mapolres Muna, Kamis 30 Januari 2025.
“Dari pemeriksaan tadi klien kita ini sudah tegas mengatakan bahwa dialah pemilik tanah yang dibuktikan dengan sertifikat yang sah dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muna,” tegas Kamal.
Menurut Kamal, klaim sepihak yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna atas tanah milik kliennya adalah satu kekeliruan. Pasalnya, lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 5 Parigi yang merupakan aset Pemkab Muna belum bersertifikat. Asal usulnya, jelas merupakan hibah dari orang tua Awori.
“Makanya Pemda lebih objektif dan jeli lah melihat isu-isu di lapangan terkait itu. Jangan menerima informasi sepihak dan menyesatkan dunia investasi di Muna,” tekannya.
Saat ditanya soal kabar gugatan yang bakal dilayangkan Pemkab Muna bermodalkan Surat Keterangan Tanah (SKT) melawan sertifikat lahan milik kliennya, Kamal malah merasa aneh akan rencana tersebut.
Discussion about this post