PENASULTRA.ID, MUNA – Kamal Rahmat, Kuasa Hukum La Ode Awori mengatakan, kliennya sudah sangat tegas menyatakan di hadapan penyidik Polres Muna bahwa telah terjadi indikasi penghalang-halangan atas rencana pembangunan Base Transceiver Station (BTS) di atas lahan bersertifikat.
Hal tersebut ditegaskan Kamal saat ditemui awak media usai pemeriksaan kliennya di Mapolres Muna, Kamis 30 Januari 2025.
“Dari pemeriksaan tadi klien kita ini sudah tegas mengatakan bahwa dialah pemilik tanah yang dibuktikan dengan sertifikat yang sah dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muna,” tegas Kamal.
Menurut Kamal, klaim sepihak yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna atas tanah milik kliennya adalah satu kekeliruan. Pasalnya, lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 5 Parigi yang merupakan aset Pemkab Muna belum bersertifikat. Asal usulnya, jelas merupakan hibah dari orang tua Awori.
“Makanya Pemda lebih objektif dan jeli lah melihat isu-isu di lapangan terkait itu. Jangan menerima informasi sepihak dan menyesatkan dunia investasi di Muna,” tekannya.
Saat ditanya soal kabar gugatan yang bakal dilayangkan Pemkab Muna bermodalkan Surat Keterangan Tanah (SKT) melawan sertifikat lahan milik kliennya, Kamal malah merasa aneh akan rencana tersebut.
“Logika hukumnya gini. Masa Pemda yang membuat SKT, trus meng SKT kan dirinya sendiri. Trus perolehan lahannya dari mana. Itu kan harus jelas sejarah asal lahan yang diperhatikan, apakah SD itu memang piur punyanya pemerintah atau kah pemerintah kasi masyarakat,” sorot Kamal.
Menurut Kamal, semestinya Pemkab Muna memberikan reward (penghargaan) kepada orang tua kliennya yang sudah rela memberikan tanah secara cuma-cuma untuk lahan pembangunan SDN 5 Parigi.
“Pemkab Muna jangan tergiring dengan isu-isu miring yang menyatakan tanah La Ode Awori tanah milik negara. Seharusnya Pemda memberikan reward kepada keluarga klien kami yang telah memberikan tanah untuk pembangunan fasilitas pendidikan atas nama Pemda,” timpal Kamal.
Discussion about this post