Sementara itu, Ramaddan selaku kerabat Awori menilai, rencana gugatan Pemkab Muna adalah ‘jurus’ yang sengaja digaungkan dengan tujuan menghalangi dan memperlambat pembangunan BTS di atas tanah yang akan disewakan Awori.
“Kalau mau gugat kapan mau menggugat biar kami tau, trus kalau sudah menggugat mana bukti gugatannya. Jangan hanya gugatan itu dijadikan alasan yang hanya memperlambat proses penyewaan tanah keluarga kami untuk pembangunan BTS. Keluarga kami punya sertifikat tanah yang sah dari BPN,” tegas Ramaddan.
Diketahui, perkara dugaan penghalangan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Pemkab Muna pada rencana pembangunan BTS di atas lahan bersertifikat milik La Ode Awori saat ini tengah ditangani penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muna.
Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Muna telah memeriksa warga Desa Laiba, Kecamatan Parigi itu pada Kamis 30 Januari 2025.
Saat diperiksa, Awori yang didampingi kuasa hukumnya tuntas menjawab 17 pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post