“Logika hukumnya gini. Masa Pemda yang membuat SKT, trus meng SKT kan dirinya sendiri. Trus perolehan lahannya dari mana. Itu kan harus jelas sejarah asal lahan yang diperhatikan, apakah SD itu memang piur punyanya pemerintah atau kah pemerintah kasi masyarakat,” sorot Kamal.
Menurut Kamal, semestinya Pemkab Muna memberikan reward (penghargaan) kepada orang tua kliennya yang sudah rela memberikan tanah secara cuma-cuma untuk lahan pembangunan SDN 5 Parigi.
“Pemkab Muna jangan tergiring dengan isu-isu miring yang menyatakan tanah La Ode Awori tanah milik negara. Seharusnya Pemda memberikan reward kepada keluarga klien kami yang telah memberikan tanah untuk pembangunan fasilitas pendidikan atas nama Pemda,” timpal Kamal.
Sementara itu, Ramaddan selaku kerabat Awori menilai, rencana gugatan Pemkab Muna adalah ‘jurus’ yang sengaja digaungkan dengan tujuan menghalangi dan memperlambat pembangunan BTS di atas tanah yang akan disewakan Awori.
“Kalau mau gugat kapan mau menggugat biar kami tau, trus kalau sudah menggugat mana bukti gugatannya. Jangan hanya gugatan itu dijadikan alasan yang hanya memperlambat proses penyewaan tanah keluarga kami untuk pembangunan BTS. Keluarga kami punya sertifikat tanah yang sah dari BPN,” tegas Ramaddan.
Diketahui, perkara dugaan penghalangan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Pemkab Muna pada rencana pembangunan BTS di atas lahan bersertifikat milik La Ode Awori saat ini tengah ditangani penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muna.
Discussion about this post