“Infonya, Pemda Muna gugat pemilik lahan keluarga kami (Awori) yang sudah kantongi sertifikat resmi dari BPN karna katanya masih bermasalah. Masalahnya dimana? Kan aneh. Rencana pembangunan BTS ini juga sudah ada persetujuan warga yang tinggal di sekitar lokasi,” tambah Ramaddan.
Ramaddan juga merasa keberatan dengan tindakan Pemkab Muna yang sebelumnya berdalih jika lokasi rencana pembangunan BTS di Desa Laiba tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) karena berdekatan dengan aset milik daerah, yakni adanya bangunan SDN 5 Parigi.
Menyikapi hal itu, Ramaddan mengatakan, jika menelisik bangunan BTS yang berdiri Muna saat ini, maka ia meyakini masih ada sejumlah BTS yang tidak sesuai SOP. Bahkan kata dia, ada BTS diawal berdirinya tak mengantongi persetujuan warga yang berdomisili di sekitar lokasi.
“Apakah BTS yang ada di wilayah Muna semua sudah sesuai SOP? Saya kira ini bukan rahasia lagi. Jadi tidak usah kita mencari-cari alasan,” timpalnya.
Sementara itu, Kepala SPKT Polres Muna Ipda Qodrat membenarkan laporan yang dilayangkan Awori ini.
Discussion about this post