Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Pertanahan Sultra, Asep Heri menerangkan, GTRA sesuai TAP MPR Nomor 9 tahun 2021 tentang pembaharuan dan percepatan pengelolaan sumber daya alam (SDA).
GTRA juga telah diamanatkan oleh Undang-undang Dasar (UUD) tahun 1945 pada Pasal 33 dengan penekanan tanah untuk kemakmuran rakyat.
“Sehingga kehadiran GTRA berguna sebagai wadah mengelola dan menyelesaikan polemik pertanahan, salah satu persoalan polemik pertanahan yang ada di wilayah Kabupaten Muna.Intinya bagaimana penataan akses dan aset pertanahan,” ujar Asep Heri.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Yeni Marinda
Discussion about this post