<strong>PENASULTRA.ID, MUNA</strong> - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna menerbitkan surat imbauan bernomor 400-9-7/2187 tertanggal 6 November 2024 yang ditujukan kepada seluruh camat, lurah dan kepala desa (Kades) se-Kabupaten Muna. Surat yang ditandatangani oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Muna Muhammad Safei itu diterbitkan sehubungan dengan adanya keluhan masyarakat yang diduga dilakukan oleh oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Muna. Oknum tersebut ditengarai menekan penerima bantuan PKH maupun bantuan sosial (Bansos) lainnya untuk berpolitik praktis alias memilih salah satu pasangan calon (Paslon) di perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024. "Kami mengimbau kepada lurah, kepala desa, RT, RW, se-Kabupaten Muna bahwa masyarakat tidak bisa dipengaruhi dalam berpolitik praktis ataupun diputuskan bantuannya oleh siapapun, kecuali yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, hilang komponen PKH-nya, kategori mampu," demikian bunyi imbauan yang tertulis dalam surat Pemkab Muna tersebut. "Dan penginputan hanya bisa dilakukan oleh Dinas Sosial setempat melalui operator berdasarkan ketentuan yang berlaku," tambah isi imbauan itu. <strong>Penulis: Sudirman Behima</strong> <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://www.youtube.com/watch?v=1NukqOyrl8U
Discussion about this post