PENASULTRA.ID, MUNA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadakan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna.
Pertemuan yang membahas tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tersebut dilaksanakan di Muna pada Senin 15 Agustus 2022.
Kepala BPJamsostek Sultra, Irsan Sigma Octavian mengatakan, pertemuan ini dilaksanakan untuk membahas perlindungan jamsostek bagi pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), aparatur desa dan pekerja rentan di lingkup Pemkab Muna.
Sebab, perlindungan yang diberikan memiliki iuran yang sangat kecil, tetapi memiliki asas manfaat yang sangat besar.
“Perlindungan jamsostek memiliki peranan dalam menyejahterakan seluruh pekerja dan keluarganya. Untuk itu, dibutuhkan peranan setiap pemangku kepentingan dalam melaksanakan implementasi perlindungan jamsos ini di daerahnya masing-masing,” kata Irsan melalui rilis persnya, Senin 15 Agustus 2022.
Menurutnya, perlindungan jamsostek di Muna untuk non ASN, pekerja rentan dan aparatur desa masih sementara proses implementasi. Sehingga dilakukan koordinasi secara terus menerus dalam melakukan percepatan perlindungan. Sehingga seluruh pekerja dapat dianggarkan di 2023.
Discussion about this post