“Kami juga sangat mengapresiasi Pemkab Muna karena memiliki semangat yang sama dalam memastikan perlindungan jamsostek bagi masyarakat pekerjanya,” ujar Irsan
Sementara itu, Wakil Bupati Muna, H. Bachrun mengaku siap mendukung penuh implementasi perlindungan jamsostek di Muna melalui regulasi mulai dari peraturan bupati (Perbup) hingga turunannya.
“Untuk skemanya segera kita diskusi bersama, sehingga percepatan perlindungan jamsostek dapat segera terimplementasi. Karena kami merasa, mereka sangat membutuhkan perlindungan ini,” kata Bachrun.
Ia berharap, pemberian perlindungan jamsostek dapat meningkatkan kesejahteraan seluruh pegawai non ASN, pekerja rentan dan aparatur desa yang ada di Muna.
Untuk diketahui, Inpres 2/2021 ini ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Walikota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam Inpres tersebut terdapat beberapa poin yang menjadi instruksi Presiden kepada gubernur dan bupati/walikota yang ada disetiap daerah.
Discussion about this post