PENASULTRA.ID, KONAWE UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut) memastikan aktivitas enam perusahaan pemegang IUP yang masuk dalam rencana pengembangan kawasan industri pertambangan Konut tidak akan terganggu.
Keenam IUP dimaksud adalah PT. Stargate Pasific Resource (SPR), PT. Alam Raya Indah (ARI), PT. Bhumi Karya Utama (BKU), PT. Cipta Djaya Surya (CDS), PT. Tristaco Mineral Makmur (TMM) dan PT. Wisnu Mandiri Batara (WMB).
Ketua Tim Percepatan Pembangunan Kawasan Industri Konut, Ir H Muhardi Mustafa mengatakan, keenam Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut nantinya akan berperan sebagai penyanggah industri alias penyuplai ore nikel. Bukan untuk dikuasai IUP-nya oleh investor kawasan industri.
“Nasib enam perusahaan pemegang IUP ini tambah bagus kedepannya. Pengelola kawasan tidak muluk-muluk. Secara ekonomis menginginkan mereka (pemegang IUP) sebagai penyanggah dan penyuplai ore ke industrinya,” jelas Muhardi belum lama ini.
Sebelumnya, Pemkab Konut mengadakan pertemuan bersama enam pemilik IUP di salah satu hotel di Kota Kendari pada 10 Maret 2021 lalu.
Dalam pertemuan yang dibuka langsung Bupati Konut, Ruksamin tersebut bertujuan untuk mengkoordinasikan rencana pengembangan kawasan industri pertambangan Konut menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN).
Discussion about this post