PENASULTRA.ID, KENDARI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) kembali memperpanjang kerja sama terkait perlindungan pegawai non-ASN, pekerja syara, dan pekerja rentan di Wakatobi.
Penandatanganan kerja sama itu dilaksanakan di Kendari pada Rabu 5 Maret 2025 dan dihadiri langsung oleh Bupati Wakatobi, Haliana.
Haliana mengatakan, kerja sama ini telah memasuki tahun kedua untuk mengikutsertakan atau memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi masyarakat Wakatobi dengan dua program kepesertaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Alhamdulillah, selama satu tahun kepesertaan masyarakat Wakatobi sudah ada klaim Rp1,2 miliar santunan yang telah diklaim dari BPJamsostek dengan dua manfaat yaitu JKK dan JKM, artinya sudah dirasakan manfaatnya,” kata Haliana.
Menurutnya, klaim dari BPJamsostek tersebut diantaranya diberikan kepada masyarakat pekerja rentan yakni nelayan yang meninggal saat sedang melaut.
“Ini menjadi harapan baru bagi masyarakat Wakatobi dengan ikut kepesertaan pada BPJS Ketenagakerjaan, ketika sewaktu-waktu mengalami kecelakaan kerja maupun musibah kematian ada jaminan sosial yang bisa menjadi optimisme ke depan,” ujar Haliana.
Ia juga menegaskan, perpanjangan kepesertaan BPJamsostek untuk masyarakat pekerja maupun non-ASN di Wakatobi ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kesehatan, keselamatan kerja, maupun ketenangan bagi pekerja saat melakukan aktivitas.
Pekerja rentan yang mendapatkan jaminan dalam program ini adalah mereka yang bekerja tetapi tidak memiliki penghasilan tetap, seperti nelayan, petani, pedagang asongan, dan buruh.
“Sekarang ini juga kita sedang menggodok supaya perangkat desa supaya bisa ikut dalam kepesertaan BPJamsostek, semoga cepat selesai,” Haliana menambahkan.
Selain melakukan penandatanganan perpanjangan kerja sama, pada kesempatan ini juga dilakukan penyerahan klaim santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk pekerja rentan, non-ASN, dan pekerja syara senilai Rp1,204 miliar rupiah dari 31 klaim dengan rincian JKM sebanyak Rp1,134 miliar dan JKK Rp70 juta.
Discussion about this post