Menurutnya, pengembangan budi daya udang vaname akan dikelolah dengan menawarkan beberapa skema.
Pertama, pemkab akan memodali pengembangan budi daya dengan melibatkan penuh masyarakat sekitar area budidaya. Setelah modal milik pemerintah kembali, usaha budi daya tersebut akan jadi milik masyarakat.
Skema kedua, budi daya akan dikelolah perusahaan umum daerah (Perumda) sehingga masyarakat yang dipekerjakan digaji perusahaan.
“Lokasi yang akan digunakan untuk budi daya, baik milik pribadi, kelompok atau pun milik adat kita akan sewa atau memberikan kompensasi kepada pemiliknya sesuai dengan kesepakatan,” ujar Haliana.
Dua skema tersebut katanya, belum diputuskan skema mana yang akan digunakan. Skema ini nantinya akan ditawarkan kepada masyarakat setempat yang terlibat.
Dua hektar lahan yang dibutuhkan untuk budi daya udang vaname ini bakal menyerap tenaga kerja sebanyak 40 sampai 50 orang, dengan presentase satu hektar dapat menampung 20 sampai 25 tenaga kerja.
Discussion about this post