Skema kedua, budi daya akan dikelolah perusahaan umum daerah (Perumda) sehingga masyarakat yang dipekerjakan digaji perusahaan.
“Lokasi yang akan digunakan untuk budi daya, baik milik pribadi, kelompok atau pun milik adat kita akan sewa atau memberikan kompensasi kepada pemiliknya sesuai dengan kesepakatan,” ujar Haliana.
Dua skema tersebut katanya, belum diputuskan skema mana yang akan digunakan. Skema ini nantinya akan ditawarkan kepada masyarakat setempat yang terlibat.
Dua hektar lahan yang dibutuhkan untuk budi daya udang vaname ini bakal menyerap tenaga kerja sebanyak 40 sampai 50 orang, dengan presentase satu hektar dapat menampung 20 sampai 25 tenaga kerja.
“Dalam satu hektar lokasi budidaya akan memproduksi 25 ton hasil panen udang vaname. Apabila lokasinya seluas dua hektar maka akan menghasilkan 50 ton hasil panen udang vaname,” beber Haliana.
Dengan pengembangan budi daya udang vaname, Haliana cukup optimis akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Wakatobi ditahun-tahun mendatang yang bersumber dari salah satu sektor perikanan budi daya.
“Olehnya kami berharap dukungan dari semua pihak, terutama DPRD sebagai mitra penyelenggaraan pemerintahan,” Haliana memungkas.
Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post