Sementara pembagian dan penyaluran zakat fitrah diperuntukan untuk fakir miskin 70 persen, Amil 15 persen, fisabilillah, Ibnu Sabil, Rikab (hamba sahaya), Mualaf dan Gharimin (orang yang memiliki hutang) 15 persen.
Sekertaris Daerah (Sekda) Wakatobi, La Jumadin mengatakan, untuk mempercepat penyaluran zakat, pihak sekretariat sudah mendistribusikan SK penetapan besaran zakat ke setiap Amil di desa/kelurahan.
Discussion about this post