Sementara pembagian dan penyaluran zakat fitrah diperuntukan untuk fakir miskin 70 persen, Amil 15 persen, fisabilillah, Ibnu Sabil, Rikab (hamba sahaya), Mualaf dan Gharimin (orang yang memiliki hutang) 15 persen.
Sekertaris Daerah (Sekda) Wakatobi, La Jumadin mengatakan, untuk mempercepat penyaluran zakat, pihak sekretariat sudah mendistribusikan SK penetapan besaran zakat ke setiap Amil di desa/kelurahan.
“Kita harapkan agar masyarakat bisa secepatnya membayar zakat sehingga bisa disalurkan ke masyarakat penerima agar bisa digunakan untuk kebutuhan lebaran,” ucapnya.
Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post