PENASULTRA.ID, BAUBAU – Pemerintah kota (Pemkot) Baubau terus berupaya menuntaskan sengketa lahan Pasar Sentral Lama eks kebakaran di Kelurahan Tomba.
Wakil Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse mengatakan, upaya penyelesaian sengketa lahan itu, pihaknya sudah melakukan pertemuan sebanyak 35 kali.
“Secara keseluruhan, rapat tentang penyelesaian masalah penertiban Pasar Sentral Lama eks kebakaran itu sebenarnya sudah berlangsung sekitar 35 kali. Dan di periode kedua bapak AS Tamrin kita coba review kembali, dan kita sudah tiga kali menggelar rapat bersama perwakilan dari masyarakat yang punya lahan itu,” kata Ahmad Monianse, saat ditemui di ruang kerjanya usai memimpin rapat koordinasi bersama sejumlah perwakilan dari pemilik lahan Pasar Sentral Lama eks kebakaran di lantai dua Kantor Wali Kota Baubau, Selasa 3 Agustus 2021.
Menurutnya, pada rapat yang ketiga, telah ditemukan titik terang terkait persoalan lahan tersebut. Selain itu, dari hasil rapat juga telah diketahui luas area dari Pasar Sentral Lama eks kebakaran secara keseluruhan. Serta berapa luas lahan milik masyarakat dan berapa luas lahan milik pemerintah kota Baubau.
“Alhamdulillah dari rapat yang ketiga kalinya ini sudah memperlihatkan hasil. Ternyata luas area Pasar Sentral Lama eks kebakaran itu sekitar 5468 M2. Dari luas ini, 1333,25 M2 adalah milik pemerintah daerah kota Baubau. Dan milik masyarakat seluas 4134,75 M2,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, lahan pemerintah kota Baubau seluas 1333,25 M2 tersebut diperoleh melalui kompensasi atau ganti rugi oleh pemerintah kota Baubau kepada sejumlah masyarakat yang memiliki lahan di Pasar Sentral eks kebakaran.
Diskominfo Sultra Gelar Bimtek Pengelolaan Website Terintegrasi Lingkup Pemprov https://t.co/YzSEZXbCxe
— Penasultra.id (@penasultra_id) August 5, 2021
Discussion about this post