Lanjut dia, sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi tersebut, dalam waktu dekat akan kembali menggelar rapat internal antara pemilik lahan, Pertanahan, Kabag Aset, dan Kabag Hukum. Rapat internal tersebut guna memperjelas lahan mana yang sudah clear dan belum clear.
“Selain itu kita juga akan memperjelas area yang 4134,75 M2 dan 1333,25 M2 itu lokasinya dimana saja disertai dengan bukti-buktinya. Dengan begitu kita juga bisa melihat titik-titiknya dimana dan memastikan apakah masih ada orang lain mengaku sebagai hak miliknya atau tidak,” ucapnya.
Terkait dengan lahan milik pemerintah kota Baubau, Ahmad Monianse berharap agar secepatnya mendapatkan data yang akurat. Dengan demikian, sudah bisa mengambil langkah-langkah selanjutnya agar lahan tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik.
“Kalau persoalan ini sudah clear tidak ada lagi masalah, maka kedepan kalau pemerintah kota ingin memanfaatkan kawasan itu sebagai sarana ekonomi sudah lebih memungkinkan. Karena berbicara dengan pihak-pihak investor persyaratannya adalah clear and clean. Artinya tidak ada lagi persoalan mengenai lahan,” pungkasnya.
Penulis: Basisa
Discussion about this post