“Alhamdulillah dari rapat yang ketiga kalinya ini sudah memperlihatkan hasil. Ternyata luas area Pasar Sentral Lama eks kebakaran itu sekitar 5468 M2. Dari luas ini, 1333,25 M2 adalah milik pemerintah daerah kota Baubau. Dan milik masyarakat seluas 4134,75 M2,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, lahan pemerintah kota Baubau seluas 1333,25 M2 tersebut diperoleh melalui kompensasi atau ganti rugi oleh pemerintah kota Baubau kepada sejumlah masyarakat yang memiliki lahan di Pasar Sentral eks kebakaran.
Diskominfo Sultra Gelar Bimtek Pengelolaan Website Terintegrasi Lingkup Pemprov https://t.co/YzSEZXbCxe
— Penasultra.id (@penasultra_id) August 5, 2021
Lanjut dia, sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi tersebut, dalam waktu dekat akan kembali menggelar rapat internal antara pemilik lahan, Pertanahan, Kabag Aset, dan Kabag Hukum. Rapat internal tersebut guna memperjelas lahan mana yang sudah clear dan belum clear.
“Selain itu kita juga akan memperjelas area yang 4134,75 M2 dan 1333,25 M2 itu lokasinya dimana saja disertai dengan bukti-buktinya. Dengan begitu kita juga bisa melihat titik-titiknya dimana dan memastikan apakah masih ada orang lain mengaku sebagai hak miliknya atau tidak,” ucapnya.
Discussion about this post