PENASULTRA.ID, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bakal melakukan penataan penggunaan papan reklame atau advertising yang saat ini tumbuh menjamur.
Langkah tersebut dimulai dengan upaya sosialisasi kepada para pelaku usaha di bidang reklame yang ada di Kota Kendari.
Melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Pemkot Kendari menyosialisasikan penyelenggaraan konstruksi prasarana reklame belum lama ini.
Kepala DPM-PTSP, Maman Firmansyah mengatakan, tata ruang penggunaan reklame sudah diatur dalam Perwali Nomor 56 tahun 2019. Namun, pihaknya masih saja menemukan papan reklame belum sesuai regulasi yang berlaku. Sehingga, kata dia, perlu dilakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha di bidang reklame untuk mewujudkan Kota Kendari tetap nyaman dan layak huni.
“Kami mengajak teman-teman pelaku usaha untuk duduk bersama menyamakan persepsi, supaya semua sesuai dengan regulasi dan perundangan yang berlaku,” katanya.
Maman menyebut, pihaknya telah menyiapkan master plan penyelanggaraan konstruksi prasarana reklame.
“Sehingga teman-teman nantinya tahu kalau membangun tiang reklame syaratnya seperti ini, titik yang diperbolehkan disini, dan jaraknya harus begini,” jelasnya.
Discussion about this post