PENASULTRA.ID, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengeluarkan kebijakan penundaan pembayaran dan penghapusan denda sejumlah pajak. Termasuk perpanjangan waktu jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan, kebijakan ini diyakini dapat meringankan beban para pelaku usaha sehingga tetap dapat leluasa menjalankan anjuran pemerintah dalam memberlalukan PPKM Level 3.
“Semoga kebijakan ini bisa membantu pelaku usaha, utamanya mereka yang terkena langsung dampak pandemi Covid-19, termasuk masyarakat yang hendak membayar PBB,” kata Sulkarnain, Kamis 12 Agustus 2021.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Sri Yusnita menjelaskan, kebijakan penundaan pembayaran dan penghapusan denda pajak diambil setelah melihat dampak pelaksanaan PPKM yang menyebabkan omset pelaku usaha menurun.
DPRD Sultra Kunjungi Lokasi Dugaan Perusakan Makam Leluhur di Kolut https://t.co/yFDjlhbYaN
— Penasultra.id (@penasultra_id) August 12, 2021
Discussion about this post