“Kami berharap berharap kebijakan ini bisa memberikan relaksasi pada pelaku usaha dan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya,” jelas Sri.
Menurutnya, untuk mendapatkan relaksasi pajak tersebut, wajib pajak (pelaku usaha) harus bersurat ke Bapenda Kota Kendari dengan melampirkan dokumen yang menjadi syarat/ketentuan sesuai SK Wali Kota Nomor 656 tentang penundaan pembayaran pajak dan penghapusan denda untuk masa pajak Juli dan Agustus 2021.
Untuk diketahui, Wali Kota memberikan kebijakan penundaan pembayaran dan penghapusan denda untuk pajak hotel, rumah kos, reklame, restoran, hiburan, pajak parkir dan pajak air tanah untuk masa pajak bulan Juli dan Agustus 2021.
Penulis: Via Alvia
Editor: Yeni Marinda
Discussion about this post