Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Sri Yusnita menjelaskan, kebijakan penundaan pembayaran dan penghapusan denda pajak diambil setelah melihat dampak pelaksanaan PPKM yang menyebabkan omset pelaku usaha menurun.
DPRD Sultra Kunjungi Lokasi Dugaan Perusakan Makam Leluhur di Kolut https://t.co/yFDjlhbYaN
— Penasultra.id (@penasultra_id) August 12, 2021
“Kami berharap berharap kebijakan ini bisa memberikan relaksasi pada pelaku usaha dan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya,” jelas Sri.
Menurutnya, untuk mendapatkan relaksasi pajak tersebut, wajib pajak (pelaku usaha) harus bersurat ke Bapenda Kota Kendari dengan melampirkan dokumen yang menjadi syarat/ketentuan sesuai SK Wali Kota Nomor 656 tentang penundaan pembayaran pajak dan penghapusan denda untuk masa pajak Juli dan Agustus 2021.
Discussion about this post