“Kriteria tersebut yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal,” ungkap Arif, Kamis 30 September 2021.
Arif Wibawa menambahkan, dalam situasi darurat khususnya terkait dengan pandemi Covid-19, terdapat banyak transaksi pemerintah dimana pelaksanaannya memerlukan penanganan sangat cepat, mendesak dan masif.
Kondisi tersebut, masih kata Arif, tentunya harus diikuti penguatan tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, akuntabilitas dan transparansi mutlak harus dijaga sehingga setiap transaksi keuangan negara dapat dikelola dan dipertanggungjawabkan dengan baik.
“Tahun anggaran 2021 ini, pemerintah harus mengelola keuangan negara dalam kondisi Covid yang mengakibatkan resiko bagi pertanggungjawaban keuangan pemerintah. Olehnya itu, pemerintah harus mampu mengkombinasikan antara kondisi emergency dengan pelaksanaan prinsip akuntabilitas dan transparansi,” ucap Arif.
Arif menjelaskan, pencapaian WTP terus dipertahankan dan ditingkatkan karena merupakan indikator bagi tata kelola yang baik pada pemerintah daerah, bukan hanya itu, dalam mengelola keuangan negara juga harus menjalankan fungsi dan tugas tanggung jawab pemerintahan.
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengungkapkan penghargaan itu hasil kerja keras dari seluruh jajaran pemerintah kota termasuk masyarakat kota Kendari sehingga mendapatkan apresiasi dari Kementerian Keuangan.
Discussion about this post