PENASULTRA.ID, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 25 Juli 2021.
Hal itu dilakukan berdasarkan Instruksi Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 23 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan, perpanjangan PPKM Mikro masih sangat diperlukan karena angka kasus Covid-19 di Kendari masih tinggi.
Insentif Nakes Penanganan Covid-19 Belum Dibayar, Ini Kata Dirut RSUD Muna https://t.co/nCeQ1ZWTHn
— Penasultra.id (@penasultra_id) July 22, 2021
Discussion about this post