PENASULTRAID, KENDARI – Beredarnya tudingan miring terkait proses seleksi Direksi Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sulawesi Tenggara (Sultra) membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) angkat bicara.
Pemprov Sultra melalui Karo Ekonomi Setda, Abdul Rajab menerangkan bahwa proses seleksi Direksi Dewan Pengawas Perumda Sultra telah sesuai mekanisme berdasarkan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi BUMD.
“Sesuai arahan dari pimpinan tertinggi kami di Pemprov Sultra pada dasarnya kami memberikan apresiasi dan atensi terhadap tanggapan yang bermunculan ke publik. Artinya bahwa proses penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan oleh Pemprov Sultra mendapat perhatian dari elemen masyarakat,” terang Rajab dalam keterangannya, Minggu, 25 Mei 2025.
Ditengah bentuk perhatian dari elemen masyarakat tersebut, Rajab menganggap penting untuk meluruskan penafsiran yang keliru serta parsial terhadap Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, di mana pada kenyataannya telah dilaksanakan secara utuh dan menyeluruh oleh Pemprov Sultra dalam pelaksanaan proses seleksi Direksi Perumda Sultra.
“Dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 layaknya produk hukum lazimnya, memuat pasal demi pasal serta masing-masing poin atau ayat. Di mana secara keseluruhan pasal tersebut memiliki keterkaitan dan saling menegaskan sehingga tidak boleh melihat salah satu ayat saja melainkan secara keseluruhan,” bebernya.
Rajab menjelaskan, terkait penetapan panitia seleksi maupun tim atau lembaga profesional harus ditetapkan melalui keputusan kepala daerah. Jika tidak dilakukan maka secara otomatis justru menyalahi aturan yang ada.
Hanya saja, kedua penjelasannya termuat dalam pasal berbeda dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.
Discussion about this post