Secara teknis, Rajab menyebut pada pasal 7 ayat 3 terdapat 7 poin di mana salah satu amanatnya bahwa panitia seleksi bertugas selain menentukan jadwal waktu pelaksanaan, juga membentuk tim atau menunjuk lembaga profesional untuk melakukan UKK atau uji kelayakan dan kepatuhan.
Kemudian pada pasal 11 ayat 2, UKK dilaksanakan oleh tim atau lembaga profesional. Lalu pada pasal 12 ayat 1 lebih menerangkan lagi bahwa UKK yang dilaksanakan tim dimaksud melibatkan konsultan perorangan.
“Pada pasal yang sama yakni pasal 12 ayat 3 bahwa tim atau lembaga profesional sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan keputusan kepala daerah,” terang Rajab lagi.
Olehnya itu, Rajab berharap agar melalui penjelasan yang diberikan ini dapat menepis isu miring yang beredar terkait seleksi Direksi Perumda Sultra, mengingat proses pelaksanaan yang ditempuh oleh Pemprov Sultra telah melalui mekanisme dan acuan hukum yang jelas sehingga tidak perlu diragukan lagi.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post