“Penyaluran pupuk kepada petani dilakukan oleh pengecer resmi yang telah ditunjuk di wilayah kerjanya berdasarkan alokasi pupuk bersubsidi di Bumi Anoa. Pemerintah kabupaten/kota merupakan kunci sukses pada program pupuk bersubsidi,” kata Andap.
Sementara itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Sultra, La Ode Muh. Rusdin Jaya mengatakan, area kritikal perbaikan untuk menghindari penyelewengan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi dapat dilakukan dengan beberapa cara.
Diantaranya perbaikan data penerima pupuk bersubsidi, perbaikan metode penebusan dan motivasi, kapasitas pengawasan dan verifikasi serta validasi.
“Sesuai atensi dan arahan bapak Pj Gubernur dan Sekda Sultra, kami terus mengawal penyaluran pupuk bersubsidi agar tepat sasaran dan tepat waktu,” ujar Rusdin.
Menurutnya, FGD ini merupakan salah satu cara yang dilakukan agar kedepan program pupuk subsidi lebih tetap sasaran.
Discussion about this post