“Pemerintah daerah termasuk dalam kategori digital apabila memiliki Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (IETPD) diatas 80%. Berdasarkan hal tersebut, dari sisi pendapatan, perolehan indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) dapat meningkat melalui perluasan kanal pembayaran QRIS dan kanal pembayaran non tunai lainnya seperti mobile banking dan e-commerce,” terangnya.
Dari sisi belanja, menurut Asrun, pemerintah daerah perlu mendorong penerapan SP2D online yang terintegrasi dengan aplikasi Cash Management System (CMS). Serta, akselerasi penerapan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) pada belanja daerah sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi.
“Mewujudkan itu semua, kita memerlukan kebijakan yang sistematis, berkelanjutan dan menyeluruh mulai dari perluasan jaringan internet, sistem administrasi terpadu, pengembangan aplikasi pembayaran pajak dan retribusi secara online dan non tunai, sosialisasi literasi digital untuk ASN dan masyarakat, hingga fasilitasi adopsi teknologi digital untuk UMKM lokal,” jelasnya.
Asrun pun mengimbau kepada seluruh kepala daerah maupun kepala perangkat daerah aktif berpartisipasi dalam program elektronifikasi transaksi pemerintah daerah, serta berkomitmen penuh dalam menyediakan dukungan dan fasilitas bagi terselenggaranya elektronifikasi di daerahnya masing-masing.
“Dengan adanya dukungan dari Bank Indonesia serta kerja sama dengan PJP (Penyedia Jasa Pembayaran), upaya elektronifikasi transaksi pemerintah daerah dapat segera terwujud sepenuhnya. Untuk itu sekali lagi, kami mengajak seluruh stakeholder terkait untuk bekerja bersama dan mendukung proses elektronifikasi tersebut, demi kepentingan masyarakat dan daerah yang kita cintai ini,” harapnya.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post