<strong>PENASULTRAID, KENDARI</strong> - Dalam upaya mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di bawah kepemimpinan Penjabat (Pj) Gubernur, Andap Budhi Revianto terus melakukan optimalisasi elektronifikasi pembayaran pajak dan retribusi daerah. Upaya tersebut ditandai dengan rapat koordinasi Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) tahun 2024 pada Kamis 28 November 2024 di Kendari. Dalam rapat yang turut dihadiri stakeholder terkait, Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra Asrun Lio mengatakan bahwa revolusi industri 4.0 dan society 5.0 menuntut transformasi digital di berbagai sector, sehingga perlu dilakukan percepatan adopsi teknologi di berbagai lini. Tujuannya meningkatkan daya saing daerah dan nasional. Untuk itu, dalam rangka mendorong percepatan dan perluasan digitalisasi daerah, Presiden telah menerbitkan Keppres No. 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD). Di mana Menko Perekonomian menjadi ketua Satgas P2DD pada level pemerintah pusat. Pada level daerah, kata Asrun, kepala daerah menjadi ketua dari TP2DD (Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah). Adapun tujuan utama dari dibentuknya TP2DD ini adalah sebagai forum koordinasi antar instansi dan stakeholder terkait untuk mendorong inovasi, percepatan dan perluasan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan efisiensi, efektivitas, dan transparansi tata kelola keuangan. Asrun juga menjelaskan bahwa TP2DD merupakan bagian dari program nasional yang diinisiasi oleh pemerintah pusat untuk mendorong digitalisasi di seluruh Indonesia. Program ini sejalan dengan visi Indonesia Digital 2024 yang dicanangkan oleh Presiden RI. “Program TP2DD merupakan solusi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas tata kelola pemerintahan. Program ini tidak hanya berupaya untuk mempercepat layanan publik melainkan juga meningkatkan nilai investasi, produktivitas UMKM, serta meningkatkan indeks pembangunan sumber daya manusia,” kata mantan Kadis Dikbud Sultra itu. Data menunjukkan bahwa pemerintah daerah yang termasuk dalam kategori pemerintah daerah digital memiliki rata-rata capaian PAD lebih tinggi, dibandingkan pemerintah daerah lainnya yaitu 81,8% untuk realisasi pajak dan retribusi dan 69% untuk realisasi belanja daerah. Asrun menerangkan, dampak positif yang diberikan digitalisasi ini sudah seharusnya menjadi rujukan khususnya bagi Pemprov Sultra dalam mereplikasi inovasi demi mengatasi berbagai permasalahan yang ada saat ini. “Data terbaru menunjukkan bahwa jumlah pemerintah daerah di tahap digital pada semester II 2023 baru mencapai 10 pemerintah daerah yang terdiri dari Kota Kendari, Baubau, Kabupaten Bombana, Buton Utara, Kolaka, Konawe, Konawe Kepulauan, Konawe Utara, Muna, dan Muna Barat. Jumlah diatas meningkat dibandingkan dengan semester I 2023 yaitu 9 pemerintah daerah digital,” papar Asrun. Asrun juga mengungkapkan bahwa jumlah pemerintah daerah ditahap maju mencapai delapan pemerintah daerah yaitu Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Buton, Buton Selatan, Buton Tengah, Kolaka Timur, Kolaka Utara, Konawe Selatan dan Wakatobi. “Hal ini merupakan tantangan bagi kita semua agar mampu mendorong pemerintah daerah-pemerintah daerah yang masih pada tahap maju, menuju tahap digital. Pemerintah Sulawesi Tenggara tahun 2024 menempati peringkat 27 dari 37 provinsi se-Indonesia atau naik 7 peringkat dari posisi kita di semester 2 tahun 2023,” urainya. Untuk itu, kata Asrun, kedepannya diharapkan peningkatan indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) dapat terwujud melalui implementasi elektronifikasi transaksi keuangan pemerintah daerah baik dari sisi pendapatan dan belanja. “Pemerintah daerah termasuk dalam kategori digital apabila memiliki Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (IETPD) diatas 80%. Berdasarkan hal tersebut, dari sisi pendapatan, perolehan indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) dapat meningkat melalui perluasan kanal pembayaran QRIS dan kanal pembayaran non tunai lainnya seperti mobile banking dan e-commerce,” terangnya. Dari sisi belanja, menurut Asrun, pemerintah daerah perlu mendorong penerapan SP2D online yang terintegrasi dengan aplikasi Cash Management System (CMS). Serta, akselerasi penerapan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) pada belanja daerah sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi. “Mewujudkan itu semua, kita memerlukan kebijakan yang sistematis, berkelanjutan dan menyeluruh mulai dari perluasan jaringan internet, sistem administrasi terpadu, pengembangan aplikasi pembayaran pajak dan retribusi secara online dan non tunai, sosialisasi literasi digital untuk ASN dan masyarakat, hingga fasilitasi adopsi teknologi digital untuk UMKM lokal,” jelasnya. Asrun pun mengimbau kepada seluruh kepala daerah maupun kepala perangkat daerah aktif berpartisipasi dalam program elektronifikasi transaksi pemerintah daerah, serta berkomitmen penuh dalam menyediakan dukungan dan fasilitas bagi terselenggaranya elektronifikasi di daerahnya masing-masing. “Dengan adanya dukungan dari Bank Indonesia serta kerja sama dengan PJP (Penyedia Jasa Pembayaran), upaya elektronifikasi transaksi pemerintah daerah dapat segera terwujud sepenuhnya. Untuk itu sekali lagi, kami mengajak seluruh stakeholder terkait untuk bekerja bersama dan mendukung proses elektronifikasi tersebut, demi kepentingan masyarakat dan daerah yang kita cintai ini,” harapnya. <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://www.youtube.com/watch?v=aj7n3wXZpqM
Discussion about this post