PENASULTRAID, KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) menggelar kegiatan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Asrun Lio di Kendari, Selasa 21 Oktober 2025.
Sekda Sultra menyampaikan, kegiatan ini menjadi salah satu bentuk nyata implementasi visi Gubernur Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka dan Wakil Gubernur, Hugua dalam mendorong perlindungan sosial dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan aspek legal dan ekonomi berbasis inovasi.
Sekda Asrun menyebut bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sultra 2025–2030. Dengan visi “Terwujudnya Sulawesi Tenggara Maju yang Aman, Sejahtera, dan Religius”, perlindungan terhadap hasil karya dan inovasi masyarakat menjadi elemen strategis.
“Sosialisasi HKI ini merupakan upaya memberikan perlindungan hak masyarakat atas hasil-hasil kekayaan intelektual. Ini sejalan dengan salah satu misi RPJMD, yaitu mewujudkan masyarakat yang terjamin hak dan perlindungan sosialnya,” ungkapnya.
Asrun juga menekankan bahwa di era ekonomi kreatif, HKI bukan lagi semata urusan legalitas, tetapi sudah menjadi aset strategis dalam meningkatkan nilai tambah ekonomi. Pelaku usaha, mahasiswa, UMKM, dan kreator di Sultra perlu menyadari pentingnya mendaftarkan dan melindungi karya mereka agar tidak disalahgunakan dan mampu memberikan nilai ekonomi yang signifikan.
“Banyak karya dan produk lokal yang berpotensi besar, namun belum mendapatkan perlindungan yang memadai. Sosialisasi hari ini memiliki peran strategis sebagai katalis bagi kita semua agar lebih serius melindungi kekayaan intelektual,” tegasnya.
 
                                 
                                 
			 
			 
                                

 
                 
Discussion about this post